Kamis, 04 Desember 2014

Pengawas Madrasah Banjarmasin Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Bulan Desember 2014 ini.

Bertempat di ruang pokjawas kemenag Kota Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2014 dalam rapat rutin bulanan sepakat menetapkan agenda kegiatan pengawas madrasah di bulan Desember 2014, yaitu penilaian kinerja kepala RA/Madrasah, penilaian SKP (Guru PNS di Madrasah Swasta), dan Monitoring-Evaluasi Ulangan Akhir Semester.
Penilaian kinerja kepala madrasah/RA merupakan bagian dari tupoksi pengawas madrasah yang pada saat ini telah disahuti oleh situs siap padamu dalam bentuk online, sehingga ketika pengawas madrasah tidak melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah, maka nuptk pengawas yang bersangkutan dinyatakan belum aktif. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2014 dengan prasyarat kepala madrasah/RA telah melakukan PK Guru di tempatnya masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan kepala madrasah/RA telah menyelesaikan PK Guru paling lambat minggu kedua bulan Desember. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Keputusan Nomor Kd.17.10/1/Kp.07.5/939/2014 tentang Penetapan Tim Penilai Kinerja Kepala RA/Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Tahun 2014 pada tanggal 1 Desember 2014 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010.
Penilaian SKP terhadap guru PNS merupakan implementasi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap PNS menyusun SKP di awal tahun dan direalisasikan hingga bulan Desember yang merupakan bagian (60%) dari Penilaian Prestasi Kerja (Pengganti DP3). Bulan Desember ini merupakan bulan penilaian terhadap pencapaian target SKP yang telah dibuat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar