Bertempat di
ruang pokjawas kemenag Kota Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2014 dalam
rapat rutin bulanan sepakat menetapkan agenda kegiatan pengawas madrasah di
bulan Desember 2014, yaitu penilaian kinerja kepala RA/Madrasah, penilaian SKP
(Guru PNS di Madrasah Swasta), dan Monitoring-Evaluasi Ulangan Akhir Semester.
Penilaian
kinerja kepala madrasah/RA merupakan bagian dari tupoksi pengawas madrasah yang
pada saat ini telah disahuti oleh situs siap
padamu dalam bentuk online, sehingga ketika pengawas madrasah tidak
melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah, maka nuptk pengawas yang
bersangkutan dinyatakan belum aktif. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai
dengan 31 Desember 2014 dengan prasyarat kepala madrasah/RA telah melakukan PK
Guru di tempatnya masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan kepala madrasah/RA
telah menyelesaikan PK Guru paling lambat minggu kedua bulan Desember. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Keputusan Nomor
Kd.17.10/1/Kp.07.5/939/2014 tentang Penetapan Tim Penilai Kinerja Kepala
RA/Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Tahun 2014
pada tanggal 1 Desember 2014 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010.
Penilaian SKP
terhadap guru PNS merupakan implementasi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 yang
mewajibkan setiap PNS menyusun SKP di awal tahun dan direalisasikan hingga bulan
Desember yang merupakan bagian (60%) dari Penilaian Prestasi Kerja (Pengganti
DP3). Bulan Desember ini merupakan bulan penilaian terhadap pencapaian target
SKP yang telah dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar