Seiring telah terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11
Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Kurikulum 2013.
Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun
2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama
tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai
semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian
untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan pada pasal 2 diatur
bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat
1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013
(ayat 2).
Akan tetapi Pemberhentian
Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160
Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata
Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran
yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran
Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab,
Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.
Informasi dari situs resmi
Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai
sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013
sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait
dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
Mapel PAI dan Bahasa Arab
merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
“DIY, misalnya, buku umum tematik
untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K 13 seperti Dikbud sangat
rasional,” kata M. Nur Kholis. “Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan,
tentu yang dilakukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama
ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015,
Kemenag telah memberlakukan K.13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI),
kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di
seluruh Indonesia .
“Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah
dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab
sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42
tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum
Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan
Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP
sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat
oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itu pum
belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum
2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan
kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang
menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan
tersebut.
Dikutip dari : www.mapendabanyumas.blogspot.com.
Dengan judul: Info Kurtilas Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar