Jumat, 12 Desember 2014

Kementerian Agama akan Inpassing Guru Madrasah

Inpassing atau penyesuaian akan kembali dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap Guru PNS dan GBPNS. Inpassing pada guru PNS terkait dengan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur utama dan penunjang yang dulu maksimal untuk penunjang 20% dan sekarang maksimal  hanya 10% sebagaimana Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan inpassing pada GBPNS(Guru Bukan PNS) merupakan tindak lanjut dari Permendiknas No. 22 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 4 Tahun 2014. 
Selengkapnya tentang Inpassing Guru Madrasah silahkan baca di bawah ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar