Jumat, 19 Desember 2014

Penyusunan Rapor MI Banjarmasin Selatan

Kepada Yth.
Kepala MI Banjarmasin Selatan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan dan tegaskan kembali sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang  ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tanggal 6 Juni 2014 menginstruksikan Impelementasi Kurikulum 2013 pada TP, 2014/2015 untuk MI pada kelas I dan IV;
  3. Surat Mendikbud No. 179342/MPK/KR/2014 antara lain berisi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan K.13 satu semester agar menyiapkan diri untuk kembali ke KTSP 2006 pada semester genap TP 2014/2015.
  4. Kementerian Agama masih menunggu jawaban dari Kemendikbud perihal implementasi K.13 di lingkungan Kementerian Agama;
  5. Terkait penyusunan laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (rapor) pada semester ganjil ini agar semua guru kelas I dan IV menggunakan rapor kurikulum 2013;
  6. Penilaian otentik dan penyusunan laporaan (rapor) dengan kurikulum 2013 pada semester ganjil ini merupakan satu paket dengan pembelajaran K.13 yang telah dilaksanakan;
  7. Pelaksanaan kurikulum di semester genap (yad) kita tunggu lebih lanjut kebijakan dari Kementerian Agama.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Wassalam,
                                                     
Pengawas Madrasah
Banjarmasin Selatan

(H. Abd. Basith, Siti Murni, Husna Maisa’adah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar