Kepada Yth.
Kepala MI Banjarmasin Selatan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan dan tegaskan kembali sebagai
berikut:
- Peraturan Menteri Agama
No. 90 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap madrasah wajib melaksanakan
kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Edaran Dirjen Pendidikan Islam
No. SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tanggal 6 Juni 2014 menginstruksikan Impelementasi
Kurikulum 2013 pada TP, 2014/2015 untuk MI pada kelas I dan IV;
- Surat Mendikbud No. 179342/MPK/KR/2014
antara lain berisi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan K.13 satu
semester agar menyiapkan diri untuk
kembali ke KTSP 2006 pada semester genap TP 2014/2015.
- Kementerian Agama masih
menunggu jawaban dari Kemendikbud perihal implementasi K.13 di lingkungan
Kementerian Agama;
- Terkait penyusunan
laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (rapor) pada semester
ganjil ini agar semua guru kelas I dan IV menggunakan rapor kurikulum
2013;
- Penilaian otentik dan penyusunan
laporaan (rapor) dengan kurikulum 2013 pada semester ganjil ini merupakan
satu paket dengan pembelajaran K.13 yang telah dilaksanakan;
- Pelaksanaan kurikulum di
semester genap (yad) kita tunggu lebih lanjut kebijakan dari Kementerian
Agama.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Wassalam,
Pengawas Madrasah
Banjarmasin Selatan
(H. Abd. Basith, Siti Murni, Husna Maisa’adah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar