Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember
2014 bertempat di MI Ash Shabirin Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI Banjarmasin Selatan) kembali mengadakan
rapat pengembangan profesional guru. Pada kesempatan ini disampaikan oleh
Pengawas Madrasah Banjarmasin Selatan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
sebagai pengganti DP3 yang berisi penilaian SKP (60%) dan penilaian perilaku
kerja (40%). SKP yang telah dibuat awal tahun akan dinilai pencapaian targetnya
di akhir bulan Desember ini berikut bukti fisiknya. Untuk penilaian perilaku
kerja aspek yang dinilai orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan bagi
pejabat struktural. Pada kesempatan itu
disinggung juga tentang surat Mendikbud tentang kelanjutan kurikulum 2013,
penyusunan rapor semester ganjil ini. Selain itu, juga ditegaskan kembali
Peraturan Menteri Agama No. 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran tunjangan
profesi bagi GBPNS yang berlaku mulai 1 Januari 2015 dan harus disikapi oleh kepala
madrasah secara bijak dengan koordinasi antar kepala madrasah.
Di akhir pertemuan, Kepala MI
Ash Shabirin (H. Syurkani, S.Pd.I) membagikan
oleh-oleh dari sponsor untuk peserta yang hadir. Rencananya Kepala MI Ash
Shabirin berangkat Umrah dan Ziarah ke makam Rasulullah pada tanggal 21
Desember 2014. Semoga dilancarkan segala urusan dan selamat hingga kembali ke
Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar