Kamis, 04 Desember 2014

PNS Agar hidup sederhana, undangan resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya maksimal 400 undangan, yang hadir maksimal 1000 orang.

Surat edaran Menpanrb ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara dan agar diteruskan ke seluruh jajaran instansi sampai dengan unit organisasi terkecil, tidak terkecuali pada guru-guru PNS di lingkungan Kementerian Agama. Berikut salinan edaran Menpanrb dimaksud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar