Surat edaran
Menpanrb ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara dan agar diteruskan ke seluruh
jajaran instansi sampai dengan unit organisasi terkecil, tidak terkecuali pada
guru-guru PNS di lingkungan Kementerian Agama. Berikut salinan edaran Menpanrb
dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar