Jumat, 12 Desember 2014

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Isi Ringkasnya sebagai berikut:
Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi GBPNS
-          GBPNS pada Kementerian Agama (guru madrasah; dan guru pendidikan agama pada sekoiah)
-          Memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG);
-          Beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-          Beban kerja guru paling sedikit 6 (enam)  JTM  per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekoiah dan / atau madrasah;
-          Beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) JTM  per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah dan /atau madrasah; atau  tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
-          Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
-          Jika GBPNS memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
-           Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
a.  mengajar di sekoiah atau madrasah lain balk negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b.    menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c.    mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
 -     GBPNS  yang  tidak  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala madrasah/sekoiah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
-      Pemberian Tugas  bagi GBPNS diterbitkan oleh:
a. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, jika berada dalam kabupaten/kota yang sama; diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota yang berbeda;
b. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama  dengan pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

c. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS diangkat sebagai guru tetap bersama dengan kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar