Isi Ringkasnya sebagai berikut:
Kriteria dan
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi GBPNS
-
GBPNS
pada Kementerian Agama (guru madrasah; dan guru pendidikan agama pada sekoiah)
-
Memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG);
-
Beban
kerja guru paling sedikit 24 (dua
puluh empat) JTM perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-
Beban
kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekoiah dan /
atau madrasah;
-
Beban
kerja guru paling sedikit 12 (dua belas)
JTM per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekoiah dan /atau madrasah; atau tugas bimbingan kepada paling sedikit 150
(seratus lima
puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
-
Beban
kerja guru sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki.
-
Jika
GBPNS memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak mendapatkan
satu tunjangan profesi.
-
Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka
karena struktur program kurikulum, dapat
diberi tugas sebagai berikut:
a. mengajar di sekoiah atau madrasah lain balk
negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan
terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket
A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
- GBPNS yang
tidak mendapat tugas
tambahan sebagai kepala madrasah/sekoiah atau bukan guru
kelas, wajib melaksanakan beban kerja
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan
tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
- Pemberian Tugas bagi GBPNS diterbitkan oleh:
a. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan
kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan
jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, jika berada dalam kabupaten/kota yang sama; diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam
kabupaten/kota yang berbeda;
b. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan pimpinan yayasan/penyelenggara
pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
c. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS diangkat sebagai guru tetap
bersama dengan kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam
mengajar dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar