1. Surat
ditujukan kepada : Ibu /
Bapak Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia ;
2. Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi
Kurikulum 2013 dikeluarkan tanggal
14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di
seluruh Indonesia. Ditemukan: Masalah
konseptual mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain
kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Masalah teknis penerapan seperti
berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum merata dan tuntasnya pelatihan
guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan
baik.
3. Memperhatikan rekomendasi tim evaluasi
implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan:
1. Menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu
semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya
kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi
Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali
menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang
ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik,
pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi
guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas.
Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik
lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia .
3. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di
sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun
Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah
pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013
telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan
Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi sekolah termasuk kategori
ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum
2013. Kami akan bekerja sama untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap
diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak
pimpin sekarang. Sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan
percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan
siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
4. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar
terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita
di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses
yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar