Rabu, 31 Desember 2014
Senin, 29 Desember 2014
Sekilas Info terkait Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah Semester Genap TP. 2014/2015
Seiring telah terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11
Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Kurikulum 2013.
Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun
2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama
tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai
semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian
untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan pada pasal 2 diatur
bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat
1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013
(ayat 2).
Akan tetapi Pemberhentian
Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160
Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata
Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran
yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran
Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab,
Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.
Informasi dari situs resmi
Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai
sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013
sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait
dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
Mapel PAI dan Bahasa Arab
merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
“DIY, misalnya, buku umum tematik
untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K 13 seperti Dikbud sangat
rasional,” kata M. Nur Kholis. “Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan,
tentu yang dilakukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama
ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015,
Kemenag telah memberlakukan K.13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI),
kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di
seluruh Indonesia .
“Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah
dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab
sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42
tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum
Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan
Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP
sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat
oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itu pum
belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum
2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan
kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang
menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan
tersebut.
Dikutip dari : www.mapendabanyumas.blogspot.com.
Dengan judul: Info Kurtilas Madrasah
Selasa, 23 Desember 2014
Contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar
Berikut contoh surat keterangan kepala madrasah yang menjelaskan guru masih aktif melaksanakan tugas:
Senin, 22 Desember 2014
Sabtu, 20 Desember 2014
Undangan Seminar Pendidikan “Kunci Sukses Naik Pangkat Cara Mudah” Bagi Guru Madrasah Kota Banjarmasin
Berikut kami sampaikan
undangan seminar dari Lembaga Pendidikan Guru Profesional “Ajudan Professional Teacher”.
Kepala/Guru Madrasah Kota yang berminat silahkan hubungi ke alamat yang tertera
di undangan. Terimakasih.
Tabel Konversi Skor & Predikat Hasil Belajar Terbaru (Permendikbud 104/2014)
Dalam rangka penyelesaian rapor kurikulum 2013 di semester ganjil ini, kami sampaikan
tabel konversi terbaru berdasarkan Permendikbud nomor 104 tahun 2014 sebagaimana
berikut ini:
Jumat, 19 Desember 2014
KKMI Banjarmasin Selatan adakan Kegiatan Pengembangan Profesional Guru Di MI Ash Shabirin
Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember
2014 bertempat di MI Ash Shabirin Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI Banjarmasin Selatan) kembali mengadakan
rapat pengembangan profesional guru. Pada kesempatan ini disampaikan oleh
Pengawas Madrasah Banjarmasin Selatan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
sebagai pengganti DP3 yang berisi penilaian SKP (60%) dan penilaian perilaku
kerja (40%). SKP yang telah dibuat awal tahun akan dinilai pencapaian targetnya
di akhir bulan Desember ini berikut bukti fisiknya. Untuk penilaian perilaku
kerja aspek yang dinilai orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan bagi
pejabat struktural. Pada kesempatan itu
disinggung juga tentang surat Mendikbud tentang kelanjutan kurikulum 2013,
penyusunan rapor semester ganjil ini. Selain itu, juga ditegaskan kembali
Peraturan Menteri Agama No. 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran tunjangan
profesi bagi GBPNS yang berlaku mulai 1 Januari 2015 dan harus disikapi oleh kepala
madrasah secara bijak dengan koordinasi antar kepala madrasah.
Di akhir pertemuan, Kepala MI
Ash Shabirin (H. Syurkani, S.Pd.I) membagikan
oleh-oleh dari sponsor untuk peserta yang hadir. Rencananya Kepala MI Ash
Shabirin berangkat Umrah dan Ziarah ke makam Rasulullah pada tanggal 21
Desember 2014. Semoga dilancarkan segala urusan dan selamat hingga kembali ke
Banjarmasin.
Penyusunan Rapor MI Banjarmasin Selatan
Kepada Yth.
Kepala MI Banjarmasin Selatan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan dan tegaskan kembali sebagai
berikut:
- Peraturan Menteri Agama
No. 90 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap madrasah wajib melaksanakan
kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Edaran Dirjen Pendidikan Islam
No. SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tanggal 6 Juni 2014 menginstruksikan Impelementasi
Kurikulum 2013 pada TP, 2014/2015 untuk MI pada kelas I dan IV;
- Surat Mendikbud No. 179342/MPK/KR/2014
antara lain berisi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan K.13 satu
semester agar menyiapkan diri untuk
kembali ke KTSP 2006 pada semester genap TP 2014/2015.
- Kementerian Agama masih
menunggu jawaban dari Kemendikbud perihal implementasi K.13 di lingkungan
Kementerian Agama;
- Terkait penyusunan
laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (rapor) pada semester
ganjil ini agar semua guru kelas I dan IV menggunakan rapor kurikulum
2013;
- Penilaian otentik dan penyusunan
laporaan (rapor) dengan kurikulum 2013 pada semester ganjil ini merupakan
satu paket dengan pembelajaran K.13 yang telah dilaksanakan;
- Pelaksanaan kurikulum di
semester genap (yad) kita tunggu lebih lanjut kebijakan dari Kementerian
Agama.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Wassalam,
Pengawas Madrasah
Banjarmasin Selatan
(H. Abd. Basith, Siti Murni, Husna Maisa’adah)
Jumat, 12 Desember 2014
Ringkasan Surat Mendikbud No: 179342/MPK/KR/2014 Tgl 5 Desember 2014
1. Surat
ditujukan kepada : Ibu /
Bapak Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia ;
2. Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi
Kurikulum 2013 dikeluarkan tanggal
14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di
seluruh Indonesia. Ditemukan: Masalah
konseptual mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain
kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Masalah teknis penerapan seperti
berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum merata dan tuntasnya pelatihan
guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan
baik.
3. Memperhatikan rekomendasi tim evaluasi
implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan:
1. Menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu
semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya
kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi
Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali
menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang
ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik,
pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi
guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas.
Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik
lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia .
3. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di
sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun
Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah
pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013
telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan
Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi sekolah termasuk kategori
ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum
2013. Kami akan bekerja sama untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap
diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak
pimpin sekarang. Sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan
percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan
siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
4. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar
terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita
di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses
yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENTERIAN AGAMA
Isi Ringkasnya sebagai berikut:
Kriteria dan
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi GBPNS
-
GBPNS
pada Kementerian Agama (guru madrasah; dan guru pendidikan agama pada sekoiah)
-
Memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG);
-
Beban
kerja guru paling sedikit 24 (dua
puluh empat) JTM perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-
Beban
kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekoiah dan /
atau madrasah;
-
Beban
kerja guru paling sedikit 12 (dua belas)
JTM per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekoiah dan /atau madrasah; atau tugas bimbingan kepada paling sedikit 150
(seratus lima
puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
-
Beban
kerja guru sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki.
-
Jika
GBPNS memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak mendapatkan
satu tunjangan profesi.
-
Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka
karena struktur program kurikulum, dapat
diberi tugas sebagai berikut:
a. mengajar di sekoiah atau madrasah lain balk
negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan
terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket
A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
- GBPNS yang
tidak mendapat tugas
tambahan sebagai kepala madrasah/sekoiah atau bukan guru
kelas, wajib melaksanakan beban kerja
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan
tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
- Pemberian Tugas bagi GBPNS diterbitkan oleh:
a. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan
kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan
jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, jika berada dalam kabupaten/kota yang sama; diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam
kabupaten/kota yang berbeda;
b. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan pimpinan yayasan/penyelenggara
pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
c. Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS diangkat sebagai guru tetap
bersama dengan kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam
mengajar dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kementerian Agama akan Inpassing Guru Madrasah
Inpassing atau penyesuaian akan kembali dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap Guru PNS dan GBPNS. Inpassing pada guru PNS terkait dengan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur utama dan penunjang yang dulu maksimal untuk penunjang 20% dan sekarang maksimal hanya 10% sebagaimana Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan inpassing pada GBPNS(Guru Bukan PNS) merupakan tindak lanjut dari Permendiknas No. 22 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 4 Tahun 2014.
Selengkapnya tentang Inpassing Guru Madrasah silahkan baca di bawah ini.
Kamis, 04 Desember 2014
MIN Kelayan Banjarmasin Adakan Kegiatan Pembinaan
Kamis,
tanggal 4 Desember 2014 sesudah pelaksanaan Ulangan Akhir Semester dilanjutkan
dengan kegiatan rapat bulanan yang diisi dengan pembinaan dari pengawas
madrasah. Kegiatan pembinaan membahas masalah penilaian prestasi kerja yang di
dalamnya terdapat penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja, disinggung juga
pada kesempatan itu tentang “pengembangan diri” yang wajib dilakukan oleh guru yang
didalamnya termasuk kegiatan kolektif guru seperti KKG.
Pada
kesempatan tersebut MIN Kelayan Banjarmasin juga kedatangan tamu dari Bank
Syariah Mandiri yang memberikan bantuan
dukungan sekolah sehat yang diterima secara simbolis oleh Petugas UKS di
dampingi Kepala MIN Kelayan Banjarmasin yang diserahkan oleh Kepala Bank Cabang
BSM Banjarmasin.
PNS Agar hidup sederhana, undangan resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya maksimal 400 undangan, yang hadir maksimal 1000 orang.
Surat edaran
Menpanrb ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara dan agar diteruskan ke seluruh
jajaran instansi sampai dengan unit organisasi terkecil, tidak terkecuali pada
guru-guru PNS di lingkungan Kementerian Agama. Berikut salinan edaran Menpanrb
dimaksud.
Pengawas Madrasah Banjarmasin Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Bulan Desember 2014 ini.
Bertempat di
ruang pokjawas kemenag Kota Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2014 dalam
rapat rutin bulanan sepakat menetapkan agenda kegiatan pengawas madrasah di
bulan Desember 2014, yaitu penilaian kinerja kepala RA/Madrasah, penilaian SKP
(Guru PNS di Madrasah Swasta), dan Monitoring-Evaluasi Ulangan Akhir Semester.
Penilaian
kinerja kepala madrasah/RA merupakan bagian dari tupoksi pengawas madrasah yang
pada saat ini telah disahuti oleh situs siap
padamu dalam bentuk online, sehingga ketika pengawas madrasah tidak
melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah, maka nuptk pengawas yang
bersangkutan dinyatakan belum aktif. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai
dengan 31 Desember 2014 dengan prasyarat kepala madrasah/RA telah melakukan PK
Guru di tempatnya masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan kepala madrasah/RA
telah menyelesaikan PK Guru paling lambat minggu kedua bulan Desember. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Keputusan Nomor
Kd.17.10/1/Kp.07.5/939/2014 tentang Penetapan Tim Penilai Kinerja Kepala
RA/Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Tahun 2014
pada tanggal 1 Desember 2014 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010.
Penilaian SKP
terhadap guru PNS merupakan implementasi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 yang
mewajibkan setiap PNS menyusun SKP di awal tahun dan direalisasikan hingga bulan
Desember yang merupakan bagian (60%) dari Penilaian Prestasi Kerja (Pengganti
DP3). Bulan Desember ini merupakan bulan penilaian terhadap pencapaian target
SKP yang telah dibuat.
Langganan:
Postingan (Atom)