Senin, 29 Desember 2014

Menghadapi Awal Tahun Anggaran bagi Madrasah


Sekilas Info terkait Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah Semester Genap TP. 2014/2015

Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Kurikulum 2013.
Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).
Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.
Informasi dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
“DIY, misalnya, buku umum tematik untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K 13 seperti Dikbud sangat rasional,” kata M. Nur Kholis. “Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan, tentu yang dilakukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015, Kemenag telah memberlakukan K.13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia. “Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itu pum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


Dikutip dari : www.mapendabanyumas.blogspot.com. Dengan judul:  Info Kurtilas Madrasah

Sabtu, 20 Desember 2014

Undangan Seminar Pendidikan “Kunci Sukses Naik Pangkat Cara Mudah” Bagi Guru Madrasah Kota Banjarmasin

Berikut kami sampaikan undangan seminar dari Lembaga Pendidikan Guru Profesional “Ajudan Professional Teacher”. Kepala/Guru Madrasah Kota yang berminat silahkan hubungi ke alamat yang tertera di undangan. Terimakasih.




Tabel Konversi Skor & Predikat Hasil Belajar Terbaru (Permendikbud 104/2014)

Dalam rangka penyelesaian rapor kurikulum 2013 di semester ganjil ini, kami sampaikan
tabel konversi terbaru berdasarkan Permendikbud nomor 104 tahun 2014 sebagaimana
berikut ini:



Jumat, 19 Desember 2014

KKMI Banjarmasin Selatan adakan Kegiatan Pengembangan Profesional Guru Di MI Ash Shabirin

Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 bertempat di MI Ash Shabirin Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah  (KKMI Banjarmasin Selatan) kembali mengadakan rapat pengembangan profesional guru. Pada kesempatan ini disampaikan oleh Pengawas Madrasah Banjarmasin Selatan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti DP3 yang berisi penilaian SKP (60%) dan penilaian perilaku kerja (40%). SKP yang telah dibuat awal tahun akan dinilai pencapaian targetnya di akhir bulan Desember ini berikut bukti fisiknya. Untuk penilaian perilaku kerja  aspek yang dinilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan bagi pejabat struktural.  Pada kesempatan itu disinggung juga tentang surat Mendikbud tentang kelanjutan kurikulum 2013, penyusunan rapor semester ganjil ini. Selain itu, juga ditegaskan kembali Peraturan Menteri Agama No. 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS yang berlaku mulai 1 Januari 2015 dan harus disikapi oleh kepala madrasah secara bijak dengan koordinasi antar kepala madrasah.

Di akhir pertemuan, Kepala MI Ash  Shabirin (H. Syurkani, S.Pd.I) membagikan oleh-oleh dari sponsor untuk peserta yang hadir. Rencananya Kepala MI Ash Shabirin berangkat Umrah dan Ziarah ke makam Rasulullah pada tanggal 21 Desember 2014. Semoga dilancarkan segala urusan dan selamat hingga kembali ke Banjarmasin.

Penyusunan Rapor MI Banjarmasin Selatan

Kepada Yth.
Kepala MI Banjarmasin Selatan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan dan tegaskan kembali sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang  ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tanggal 6 Juni 2014 menginstruksikan Impelementasi Kurikulum 2013 pada TP, 2014/2015 untuk MI pada kelas I dan IV;
  3. Surat Mendikbud No. 179342/MPK/KR/2014 antara lain berisi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan K.13 satu semester agar menyiapkan diri untuk kembali ke KTSP 2006 pada semester genap TP 2014/2015.
  4. Kementerian Agama masih menunggu jawaban dari Kemendikbud perihal implementasi K.13 di lingkungan Kementerian Agama;
  5. Terkait penyusunan laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (rapor) pada semester ganjil ini agar semua guru kelas I dan IV menggunakan rapor kurikulum 2013;
  6. Penilaian otentik dan penyusunan laporaan (rapor) dengan kurikulum 2013 pada semester ganjil ini merupakan satu paket dengan pembelajaran K.13 yang telah dilaksanakan;
  7. Pelaksanaan kurikulum di semester genap (yad) kita tunggu lebih lanjut kebijakan dari Kementerian Agama.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Wassalam,
                                                     
Pengawas Madrasah
Banjarmasin Selatan

(H. Abd. Basith, Siti Murni, Husna Maisa’adah)

Jumat, 12 Desember 2014

Ringkasan Surat Mendikbud No: 179342/MPK/KR/2014 Tgl 5 Desember 2014

1.  Surat ditujukan kepada :   Ibu / Bapak Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia;
2.   Peraturan  Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013  dikeluarkan   tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Ditemukan: Masalah konseptual mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum merata dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.
3.  Memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan:
1.   Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006.  Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
2.  Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
3. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi sekolah termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

4.  Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Isi Ringkasnya sebagai berikut:
Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi GBPNS
-          GBPNS pada Kementerian Agama (guru madrasah; dan guru pendidikan agama pada sekoiah)
-          Memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG);
-          Beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-          Beban kerja guru paling sedikit 6 (enam)  JTM  per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekoiah dan / atau madrasah;
-          Beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) JTM  per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah dan /atau madrasah; atau  tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
-          Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
-          Jika GBPNS memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
-           Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
a.  mengajar di sekoiah atau madrasah lain balk negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b.    menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c.    mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
 -     GBPNS  yang  tidak  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala madrasah/sekoiah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
-      Pemberian Tugas  bagi GBPNS diterbitkan oleh:
a. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, jika berada dalam kabupaten/kota yang sama; diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota yang berbeda;
b. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama  dengan pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

c. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS diangkat sebagai guru tetap bersama dengan kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

Kementerian Agama akan Inpassing Guru Madrasah

Inpassing atau penyesuaian akan kembali dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap Guru PNS dan GBPNS. Inpassing pada guru PNS terkait dengan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur utama dan penunjang yang dulu maksimal untuk penunjang 20% dan sekarang maksimal  hanya 10% sebagaimana Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan inpassing pada GBPNS(Guru Bukan PNS) merupakan tindak lanjut dari Permendiknas No. 22 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 4 Tahun 2014. 
Selengkapnya tentang Inpassing Guru Madrasah silahkan baca di bawah ini.




Kamis, 04 Desember 2014

MIN Kelayan Banjarmasin Adakan Kegiatan Pembinaan

Kamis, tanggal 4 Desember 2014 sesudah pelaksanaan Ulangan Akhir Semester dilanjutkan dengan kegiatan rapat bulanan yang diisi dengan pembinaan dari pengawas madrasah. Kegiatan pembinaan membahas masalah penilaian prestasi kerja yang di dalamnya terdapat penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja, disinggung juga pada kesempatan itu tentang “pengembangan diri” yang wajib dilakukan oleh guru yang didalamnya termasuk kegiatan kolektif guru seperti KKG.

Pada kesempatan tersebut MIN Kelayan Banjarmasin juga kedatangan tamu dari Bank Syariah Mandiri  yang memberikan bantuan dukungan sekolah sehat yang diterima secara simbolis oleh Petugas UKS di dampingi Kepala MIN Kelayan Banjarmasin yang diserahkan oleh Kepala Bank Cabang BSM Banjarmasin.

PNS Agar hidup sederhana, undangan resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya maksimal 400 undangan, yang hadir maksimal 1000 orang.

Surat edaran Menpanrb ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara dan agar diteruskan ke seluruh jajaran instansi sampai dengan unit organisasi terkecil, tidak terkecuali pada guru-guru PNS di lingkungan Kementerian Agama. Berikut salinan edaran Menpanrb dimaksud.


Pengawas Madrasah Banjarmasin Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Bulan Desember 2014 ini.

Bertempat di ruang pokjawas kemenag Kota Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2014 dalam rapat rutin bulanan sepakat menetapkan agenda kegiatan pengawas madrasah di bulan Desember 2014, yaitu penilaian kinerja kepala RA/Madrasah, penilaian SKP (Guru PNS di Madrasah Swasta), dan Monitoring-Evaluasi Ulangan Akhir Semester.
Penilaian kinerja kepala madrasah/RA merupakan bagian dari tupoksi pengawas madrasah yang pada saat ini telah disahuti oleh situs siap padamu dalam bentuk online, sehingga ketika pengawas madrasah tidak melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah, maka nuptk pengawas yang bersangkutan dinyatakan belum aktif. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2014 dengan prasyarat kepala madrasah/RA telah melakukan PK Guru di tempatnya masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan kepala madrasah/RA telah menyelesaikan PK Guru paling lambat minggu kedua bulan Desember. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Keputusan Nomor Kd.17.10/1/Kp.07.5/939/2014 tentang Penetapan Tim Penilai Kinerja Kepala RA/Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Tahun 2014 pada tanggal 1 Desember 2014 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010.
Penilaian SKP terhadap guru PNS merupakan implementasi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap PNS menyusun SKP di awal tahun dan direalisasikan hingga bulan Desember yang merupakan bagian (60%) dari Penilaian Prestasi Kerja (Pengganti DP3). Bulan Desember ini merupakan bulan penilaian terhadap pencapaian target SKP yang telah dibuat.