Guru Bukan PNS di Kementerian Agama akan mendapat Tunjangan Profesi sesuai
dengan Penetapan Inpassing.
Keluarnya
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal
17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada
Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian
Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji
pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama
sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pada PMA ini
juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan
Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi
adalah:
1. Memiliki
sertifikat pendidik dan NRG
2.
Melaksanakan:
-
beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM
perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-
beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu bagi guru
yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah dan / atau madrasah;
- beban kerja guru paling sedikit 12
(dua belas) JTM per minggu bagi
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah
dan /atau madrasah; atau
- tugas bimbingan
kepada paling sedikit 150 (seratus lima
puluh)
peserta didik
bagi guru bimbingan dan konseling.
3. Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki.
4. Jika memiliki
lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak
mendapatkan satu
tunjangan profesi.
5. Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 JTM
karena struktur program kurikulum, dapat
diberi tugas sebagai berikut:
a. mengajar di sekolah atau madrasah lain
baik negeri maupun swasta
sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi guru bina/pamong pada
pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar
Paket A, Paket B, dan
/atau Paket C sesuai bidangnya.
6. GBPNS
yang tidak mendapat
tugas tambahan sebagai
kepala
madrasah/sekolah atau bukan guru kelas,
wajib melaksanakan beban
kerja
paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu pada satuan
pendidikan tempat guru diangkat sebagai
guru tetap.
7. Pemberian tugas
bagi GBPNS lebih dari satu madrasah/sekolah
diterbitkan oleh:
a.
Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
sebagai guru
tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau
madrasah negeri
tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam
mengajar serta
diketahui oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota,
jika berada dalam kabupaten/kota yang sama;
b.
Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
sebagai guru
tetap bersama dengan kepala sekolah dan / atau
madrasah negeri
tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam
mengajar serta
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota
masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota
yang berbeda;
c.
Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
sebagai guru tetap bersama dengan
pimpinan yayasan/
penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
mendapat tugas
tambahan jam mengajar serta diketahui
oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota.
d.
Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
diangkat sebagai guru tetap bersama dengan kepala
kelompok
belajar tempat guru mendapat tambahan
jam mengajar dan diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(Selengkapnya baca Peraturan Menteri Agama RI Nomor 43 Tahun 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar