Selasa, 04 November 2014

Beberapa Aturan Penting terkait Madrasah

Ringkasan  :   PMA NO. 90  TAHUN  2013
                        TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

-          Mencabut  KMA No. 368 Tahun 1993 tentang MI (juga mencabut KMA 367, 369, 370, 371);
-          MI terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).  MTs terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan);
-          Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat;
-     Pendirian madrasah oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Pendirian madrasah oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional;
-          Nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota. Untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama ditulis dengan menambahkan  nomor  urut  pendirian  diikuti  dengan  nama kabupaten/kota;
-         Nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan diikuti nama kabupaten/kota;
-   Peserta didik pada MI paling rendah berusia 6 (enam) tahun.  Pengecualian dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog;
-         MI wajib menerima anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya;
-       Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. MI wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
-          MI dapat menerima pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A;
-       Perpindahan peserta didik baru antar madrasah/sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar  provinsi atas  dasar  persetujuan  kepala madrasah/sekolah asal dan kepala madrasah/sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala kantor kementerian agama;
-          Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah;
-  Guru Madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial);
-         Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan;
-     Guru al-Qur'an Hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam lainnya wajib beragama Islam dan memiliki kompetensi baca tulis al-Qur'an.
-  Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah;
-     Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau pengawas madrasah;
-   Setiap MI wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar. Disamping itu, setiap MI wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang guru mata pelajaran PAI dan 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olah raga.
-  Guru madrasah yang diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Pasal 36)
- Tenaga kependidikan pada MI paling sedikit memiliki kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan;
-      Jika tidak tersedia tenaga kependidikan yang diangkat oleh Menteri kepala madrasah dapat mendayagunakan tenaga kependidikan tidak tetap.
-   Setiap madrasah wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
-   Setiap madrasah wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan madrasah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
-          Pengelolaan madrasah dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis madrasah;
-  Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga/organisasi berbadan hukum;
-   Pembinaan pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri;
-          Kepala madrasah adalah penanggungjawab pengelolaan pendidikan di madrasah;
-   Setiap madrasah wajib memiliki: struktur organisasi; pembagian tugas pendidik; pembagian tugas tenaga kependidikan; kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender pendidikan; peraturan akademik; tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;  peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan biaya operasional.
-     Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kemenag dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
-          Ujian nasional untuk madrasah dikecualikan untuk MI. (Pasal 54)
-   Jika ijazah yang asli hilang/musnah, penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama;
-    Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri unggulan untuk setiap satuan di setiap provinsi. dan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri Insan Cendekia berbasis asrama siswa di setiap provinsi;
-     Kementerian  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah dengan mengangkat pengawas madrasah;
-       Kementerian dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa: peringatan; penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan; pembekuan madrasah; atau  penutupan madrasah.

-     Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan tanggal 25 November 2013)

Permendikbud No. 61 Tahun 2014
Tentang : KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah

1.        KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.        KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
3.       Pengembangan KTSP mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.
4.        Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah dan disahkan oleh kementerian agama untuk madrasah;
5.        Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus, dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.
6.        Pengembangan KTSP bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan yang dapat berbentuk rapat kerja diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
7.        Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
8.        Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
9.        Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.


Permendikbud No. 57 Tahun 2014
Tentang : Kurikulum 2013 SD/MI

1.            Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas: Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur Kurikulum; Silabus; dan Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
3.           Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas: mata pelajaran umum Kelompok A; dan mata pelajaran umum Kelompok B.
4.           Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
5.           Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Terdiri atas: Seni Budaya dan Prakarya; dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
6.          Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
7.            Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
8.        Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu;
9.  Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu;
10.       Pada lampiran I. 2b pada Permendikbud ini berisi tentang Kompetensi Dasar  hasil revisi.
11.        Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 2676 Tahun 2013
Tentang : Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
                  dan Bahasa Arab di Madrasah

1.   Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional.
2.            Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
3.    Proses pembelajaran terdiri dari 5 pengalaman belajar pokok, yaitu mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
4.          Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Mencakup perencanaan (silabus & RPP), pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
5.       Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik, menilai kesiapan peserta didik, prilaku peserta didik  dalam pembelajaran dan di luar pembelajaran, dan hasil belajar secara utuh.  Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik  untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. Sedangkan penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap selesai pembelajaran satu kompetensi dasar.
6.    Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
7.       Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, penilaian dalam pengertian ini mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah.
8.       Standar Isi (KI dan KD PAI dan Bahasa Arab) lihat selengkapnya pada Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar