Ringkasan :
PMA NO. 90 TAHUN 2013
TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
-
Mencabut KMA No. 368 Tahun 1993 tentang MI (juga mencabut
KMA 367, 369, 370, 371);
-
MI terdiri atas 6
(enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga),
kelas 4 (empat), kelas 5 (lima ),
dan kelas 6 (enam). MTs terdiri atas 3
(tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9
(sembilan);
-
Pendidikan Madrasah
diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Masyarakat;
- Pendirian madrasah
oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Pendirian madrasah oleh masyarakat
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional;
-
Nama madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama
satuan pendidikan diikuti dengan nama
kabupaten/kota. Untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah,
nama ditulis dengan menambahkan nomor
urut pendirian diikuti
dengan nama kabupaten/kota;
- Nama madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan diikuti nama kabupaten/kota;
- Peserta
didik pada MI paling rendah berusia 6
(enam) tahun. Pengecualian dapat
dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog;
- MI
wajib menerima anak berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya;
- Penerimaan peserta
didik kelas 1 (satu) tidak
mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. MI wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
-
MI dapat menerima pindahan dari Sekolah
Dasar/Program Paket A;
- Perpindahan peserta
didik baru antar madrasah/sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar
kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar
provinsi atas dasar
persetujuan kepala
madrasah/sekolah asal dan kepala madrasah/sekolah yang dituju dan dilaporkan
kepada kepala kantor kementerian agama;
-
Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang
ditetapkan oleh pemerintah;
- Guru Madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi
akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Kompetensi: pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial);
- Kualifikasi akademik
merupakan tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan;
- Guru al-Qur'an Hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah
kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam
lainnya wajib beragama Islam dan
memiliki kompetensi baca tulis al-Qur'an.
- Guru madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat oleh penyelenggara madrasah;
- Guru madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau pengawas madrasah;
- Setiap MI wajib
menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap
rombongan belajar. Disamping itu, setiap MI wajib memiliki paling
sedikit 1 (satu) orang guru mata pelajaran PAI dan 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olah raga.
- Guru madrasah yang
diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan di madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat. (Pasal 36)
- Tenaga kependidikan
pada MI paling sedikit memiliki
kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga
kebersihan;
- Jika tidak tersedia
tenaga kependidikan yang diangkat oleh Menteri kepala madrasah dapat mendayagunakan tenaga
kependidikan tidak tetap.
- Setiap madrasah wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
- Setiap madrasah wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan madrasah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan;
-
Pengelolaan madrasah
dilakukan dengan menerapkan manajemen
berbasis madrasah;
- Pengelolaan madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga/organisasi berbadan hukum;
- Pembinaan pengelolaan
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat dilakukan
oleh Menteri;
-
Kepala madrasah
adalah penanggungjawab pengelolaan
pendidikan di madrasah;
- Setiap madrasah wajib memiliki: struktur organisasi; pembagian
tugas pendidik; pembagian tugas tenaga kependidikan; kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabus; kalender pendidikan; peraturan akademik; tata tertib
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara
warga madrasah dan masyarakat; dan biaya operasional.
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang
ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan
untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota. Dalam hal diperlukan Kepala
Kantor Kemenag dapat membentuk KKM
tingkat kecamatan atau kelompok
kecamatan.
-
Ujian nasional untuk
madrasah dikecualikan untuk MI.
(Pasal 54)
- Jika ijazah yang asli hilang/musnah, penerbitan surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK
dilakukan oleh kepala madrasah yang
bersangkutan dan disahkan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama;
- Kementerian menyelenggarakan
paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri
unggulan untuk setiap satuan di setiap provinsi. dan paling sedikit 1
(satu) Madrasah Negeri Insan Cendekia
berbasis asrama siswa di setiap provinsi;
- Kementerian melakukan
pembinaan dan
pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah dengan mengangkat pengawas
madrasah;
- Kementerian dan/atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif
berupa: peringatan; penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan; pembekuan
madrasah; atau penutupan madrasah.
- Peraturan Menteri
Agama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. (Diundangkan tanggal 25 November 2013)
Permendikbud No. 61 Tahun 2014
Tentang : KTSP Pendidikan Dasar dan
Menengah
1.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.
KTSP
dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan.
3. Pengembangan KTSP mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.
4.
Penetapan
dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan
hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite
sekolah/madrasah dan disahkan oleh kementerian agama untuk madrasah;
5.
Komponen
KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1
yang disebut dengan Buku I KTSP
berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar,
dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus, dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana
pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala
sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab
masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.
6.
Pengembangan
KTSP bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan yang dapat berbentuk rapat kerja diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
7.
Pelaksanaan
KTSP merupakan tanggung jawab bersama
seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan.
8.
Tim
pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua
merangkap anggota. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite
sekolah/madrasah, nara
sumber, dan pihak lain yang terkait.
9.
Dinas
pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan
koordinasi dan supervisi.
Permendikbud No. 57 Tahun 2014
Tentang : Kurikulum 2013 SD/MI
1.
Kurikulum pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran
2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas: Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur
Kurikulum; Silabus; dan Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
3. Mata pelajaran
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas: mata pelajaran umum
Kelompok A; dan mata pelajaran umum Kelompok B.
4. Muatan dan
acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok
A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
5. Muatan dan
acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok
B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal
oleh pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan. Terdiri atas: Seni Budaya dan Prakarya; dan Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan.
6. Mata pelajaran
umum Kelompok B dapat ditambah
dengan mata pelajaran muatan lokal yang
berdiri sendiri.
7.
Beban belajar
kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan
durasi setiap satu jam pelajaran adalah
35 (tiga puluh lima )
menit;
8. Pelaksanaan
pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu;
9. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk
tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu;
10. Pada lampiran I. 2b pada Permendikbud ini
berisi tentang Kompetensi Dasar hasil
revisi.
11.
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Tentang : Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan Bahasa Arab di Madrasah
1. Kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku
secara nasional.
2. Kurikulum
Madarasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
3. Proses
pembelajaran terdiri dari 5 pengalaman
belajar pokok, yaitu mengamati, menanya, mengumpulkan informasi,
mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
4. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Mencakup perencanaan (silabus & RPP), pelaksanaan, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
5. Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik,
menilai kesiapan peserta didik, prilaku peserta didik dalam pembelajaran dan di luar pembelajaran,
dan hasil belajar secara utuh. Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik
untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Sedangkan penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap
selesai pembelajaran satu kompetensi dasar.
6. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan
berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
7. Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, penilaian dalam pengertian ini
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
madrasah.
8.
Standar Isi (KI dan KD PAI dan Bahasa Arab)
lihat selengkapnya pada Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar