Jumat, 14 November 2014

Peraturan Menteri Agama No. 43 Tahun 2014

Guru Bukan PNS di Kementerian Agama akan mendapat Tunjangan Profesi sesuai dengan Penetapan Inpassing.

Keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pada PMA ini juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
2. Melaksanakan:
-  beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM  
   perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-  beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu  bagi guru
   yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah dan / atau  madrasah;
- beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu bagi
  guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah
  dan /atau madrasah; atau
     - tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) 
       peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
3.  Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
4.  Jika memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak      
     mendapatkan satu tunjangan profesi.
5.  Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 JTM
     karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
     a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta
         sesuai mata pelajaran yang diampu;
     b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
     c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan
         /atau Paket C sesuai bidangnya.
6.  GBPNS  yang  tidak  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala
     madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban
     kerja  paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu pada satuan
     pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
7.  Pemberian tugas bagi GBPNS lebih dari satu madrasah/sekolah 
     diterbitkan oleh:
a.     Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS  
     sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau  
     madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam  
     mengajar serta diketahui oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota,
     jika berada dalam kabupaten/kota yang sama;
b.     Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
     sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan / atau 
     madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam
     mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
     kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota
     yang berbeda;
    c.   Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
          sebagai guru tetap bersama dengan pimpinan yayasan/ 
          penyelenggara pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas
          tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor
          Kementerian Agama kabupaten/kota.
    d. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
        diangkat  sebagai guru tetap bersama dengan kepala kelompok 
        belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar dan diketahui
        oleh Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

(Selengkapnya baca Peraturan Menteri Agama RI Nomor 43 Tahun 2014)

Selasa, 11 November 2014

MI Babussalam Kelayan Banjarmasin, Kegiatan KKG MI Kelas IV Banjarmasin Selatan

Hari Senin, tanggal 10 Nopember 2014 Guru Kelas IV MI Banjarmasin Selatan mengadakan kegiatan KKG di MI Babussalam Kelayan yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Babussalam Banjarmasin.  Pada hari itu juga didiskusikan tentang pengolahan nilai kurikulum 2013 yang mencakup penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan. Pada hari itu guru-guru kelas IV juga berlatih membuat deskripsi KI-1 sikap spritual, deskripsi KI-2 sikap sosial, deskripsi KI-3 pengetahuan, dan deskripsi KI-4 keterampilan. Latihan dan kegiatan ‘mengalami‘ diperlukan agar guru memahami dan mampu membuat deskripsi KI-1 hingga KI-4 seperti yang diharapkan yang akan ditampilkan dalam buku laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (Rapor).


Berikut beberapa gambar kegiatan di MI Babussalam Kelayan:




MI Darunnajah Kelayan Banjarmasin tempat Kegiatan KKG MI Kelas I Banjarmasin Selatan

Pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 Guru Kelas I MI Banjarmasin Selatan kembali mengadakan kegiatan KKG di MI Darunnajah Kelayan yang beralamat di Jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin.  Pada hari itu kembali didialogkan tentang pengolahan nilai kurikulum 2013 yang mencakup penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan. Dalam kesempatan itu guru-guru kelas I juga berlatih membuat deskripsi KI-1 sikap spritual, deskripsi KI-2 sikap sosial, deskripsi KI-3 pengetahuan, dan deskripsi KI-4 keterampilan. Latihan dan kegiatan ‘mengalami‘ diperlukan agar guru memahami dan mampu membuat deskripsi KI-1 hingga KI-4 seperti yang diharapkan yang akan ditampilkan dalam buku laporan hasil capaian kompetensi peserta didik (Rapor).
  

Berikut beberapa gambar kegiatan di MI Darunnajah Banjarmasin:





Rabu, 05 November 2014

MI Nurul Huda Mantuil, Rapat KKMI Kota Banjarmasin

Rabu tanggal 5 Nopember 2014 KKMI Kota Banjarmasin kembali mengadakan rapat yang bertempat di MI Nurul Huda Mantuil dengan alamat Jl. Tembus Mantuil Basirih.
Suasana berlangsung meriah pada acara rapat kepala MI se Kota Banjarmasin yang benar-benar rapat karena duduknya yang menggambarkan kekeluargaan, tidak ada yang duduk dikursi, semuanya sama, duduk  di atas karpet. Pada pertemuan yang berlangsung santai itu hadir Kasi Pendidikan Madrasah Kota Banjarmasin Bapak Mahyuni, S.Ag,MM dan Pengawas Madrasah, yaitu Ibu Siti Murni, Ibu Husna Maisa’adah, Ibu Maulina, dan Bapak H. Abd. Basith.
Pada kesempatan itu dibicarakan masalah persiapan  Pekan Madrasah atau Pekan Muharram dan persiapan pelaksanaan ulangan akhir semester. Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan tentang rencana penataan dan pemetaan guru madrasah, akreditasi, dan pelaksanaan workshop penilaian otentik.
Pengawas madrasah dalam kesempatan ini kembali mengingatkan pentingnya madrasah mempelajari aturan-aturan terkait madrasah agar tidak bahapal dalam mengelola madrasah, sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan fatal yang mungkin merugikan madrasah itu sendiri. Aturan itu seperti PMA No. 90 Tahun 2013, Permendikbud No. 57 Tahun 2014, Permendikbud No. 61 Tahun 2014, dan SK Dirjen Pendis No. 2676 Tahun 2013. Juga disosialisasikan tentang tugas pengawas madrasah di bulan Nopember 2014


Berikut beberapa foto di MI Nurul Huda Mantuil:






Selasa, 04 November 2014

Beberapa Aturan Penting terkait Madrasah

Ringkasan  :   PMA NO. 90  TAHUN  2013
                        TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

-          Mencabut  KMA No. 368 Tahun 1993 tentang MI (juga mencabut KMA 367, 369, 370, 371);
-          MI terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).  MTs terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan);
-          Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat;
-     Pendirian madrasah oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Pendirian madrasah oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional;
-          Nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota. Untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama ditulis dengan menambahkan  nomor  urut  pendirian  diikuti  dengan  nama kabupaten/kota;
-         Nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan diikuti nama kabupaten/kota;
-   Peserta didik pada MI paling rendah berusia 6 (enam) tahun.  Pengecualian dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog;
-         MI wajib menerima anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya;
-       Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. MI wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
-          MI dapat menerima pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A;
-       Perpindahan peserta didik baru antar madrasah/sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar  provinsi atas  dasar  persetujuan  kepala madrasah/sekolah asal dan kepala madrasah/sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala kantor kementerian agama;
-          Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah;
-  Guru Madrasah harus memiliki kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial);
-         Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan;
-     Guru al-Qur'an Hadis, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam lainnya wajib beragama Islam dan memiliki kompetensi baca tulis al-Qur'an.
-  Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah;
-     Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau pengawas madrasah;
-   Setiap MI wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar. Disamping itu, setiap MI wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang guru mata pelajaran PAI dan 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olah raga.
-  Guru madrasah yang diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Pasal 36)
- Tenaga kependidikan pada MI paling sedikit memiliki kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan;
-      Jika tidak tersedia tenaga kependidikan yang diangkat oleh Menteri kepala madrasah dapat mendayagunakan tenaga kependidikan tidak tetap.
-   Setiap madrasah wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
-   Setiap madrasah wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan madrasah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
-          Pengelolaan madrasah dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis madrasah;
-  Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga/organisasi berbadan hukum;
-   Pembinaan pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri;
-          Kepala madrasah adalah penanggungjawab pengelolaan pendidikan di madrasah;
-   Setiap madrasah wajib memiliki: struktur organisasi; pembagian tugas pendidik; pembagian tugas tenaga kependidikan; kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender pendidikan; peraturan akademik; tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;  peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan biaya operasional.
-     Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kemenag dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
-          Ujian nasional untuk madrasah dikecualikan untuk MI. (Pasal 54)
-   Jika ijazah yang asli hilang/musnah, penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama;
-    Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri unggulan untuk setiap satuan di setiap provinsi. dan paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri Insan Cendekia berbasis asrama siswa di setiap provinsi;
-     Kementerian  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah dengan mengangkat pengawas madrasah;
-       Kementerian dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa: peringatan; penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan; pembekuan madrasah; atau  penutupan madrasah.

-     Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan tanggal 25 November 2013)

Permendikbud No. 61 Tahun 2014
Tentang : KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah

1.        KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.        KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
3.       Pengembangan KTSP mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013.
4.        Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah dan disahkan oleh kementerian agama untuk madrasah;
5.        Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus, dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.
6.        Pengembangan KTSP bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan yang dapat berbentuk rapat kerja diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
7.        Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
8.        Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
9.        Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.


Permendikbud No. 57 Tahun 2014
Tentang : Kurikulum 2013 SD/MI

1.            Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas: Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur Kurikulum; Silabus; dan Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
3.           Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas: mata pelajaran umum Kelompok A; dan mata pelajaran umum Kelompok B.
4.           Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
5.           Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Terdiri atas: Seni Budaya dan Prakarya; dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
6.          Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
7.            Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
8.        Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu;
9.  Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu;
10.       Pada lampiran I. 2b pada Permendikbud ini berisi tentang Kompetensi Dasar  hasil revisi.
11.        Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 2676 Tahun 2013
Tentang : Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
                  dan Bahasa Arab di Madrasah

1.   Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional.
2.            Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
3.    Proses pembelajaran terdiri dari 5 pengalaman belajar pokok, yaitu mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
4.          Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Mencakup perencanaan (silabus & RPP), pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
5.       Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik, menilai kesiapan peserta didik, prilaku peserta didik  dalam pembelajaran dan di luar pembelajaran, dan hasil belajar secara utuh.  Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik  untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. Sedangkan penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap selesai pembelajaran satu kompetensi dasar.
6.    Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
7.       Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, penilaian dalam pengertian ini mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah.
8.       Standar Isi (KI dan KD PAI dan Bahasa Arab) lihat selengkapnya pada Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013

Sabtu, 01 November 2014

Rapor Kurikulum 2013 Madrasah sudah selayaknya Gunakan Teknologi

Peserta didik pada jaman ini sudah berada di era teknologi dan mereka pun disebut anak digital. Hampir tiap anak mengenal yang namanya handphone, play station, game online, tidak hanya di perkotaan bahkan sudah sampai ke pelosok desa dan kampung-kampung. Anak usia 3-4 tahun sudah tidak asing dengan tv dan hp sungguh jauh berbeda dengan kita pada masa lalu. Guru dituntut menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Sudah bukan jamannya guru menggunakan kapur tulis. Pasti ketinggalan guru yang hanya ceramah tok dari awal hingga  akhir pembelajaran.
Pada saat ini guru harus mampu mengembangkan pembelajaran dengan berbasis teknologi, guru harus pandai memanfaatkan teknologi. Sudah saatnya guru memiliki akun, blog/website pembelajaran untuk menginformasikan segala sesuatu terkait pembelajaran kepada peserta didik dan orangtua secara online. Guru dengan IT bisa memberikan tugas dan bimbingan secara online tanpa dibatasi waktu dan tempat. Blackberry yang dimiliki oleh guru dan siswa sudah saatnya diarahkan kepada yang bermanfaat bagi pembelajaran. Akun Facebook pun bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran, pemberian tugas, penjelasan singkat, info penting bisa disampaikan secara online lewat akun tersebut.
Rapor yang merupakan laporan pendidik terhadap orangtua terhadap perkembangan dan hasil capaian kompetensi peserta didik sudah saatnya juga menggunakan teknologi. Rapor yang ditulis manual menggambarkan ketidakmampuan lembaga pendidikan menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Bukankah dengan teknologi, kesalahan tulis dapat diedit dan diperbaiki dengan cepat tanpa meninggalkan bekas. Efisiensi waktu dan ketelitian tidak bisa dimungkiri. Bandingkan jika secara manual, sering kita temukan rapor yang penuh tip eks dan coretan sana-sini, belum lagi tulisan guru yang tingkat keterbacaannya beraneka ragam.  Efisiensi waktu dan ketelitian tidak bisa dimungkiri, bayangkan berapa banyak waktu guru tersita untuk menulis deskripsi kompetensi inti dan kompetensi dasar peserta didik tiap mata pelajaran dari sisi kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Back up dokumen dapat disimpan tanpa takut dimakan rayap, rusak, dsb. Email yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk pengiriman dan penyimpanan dokumen-dokumen. Keaslian dokumen pada era teknologi tidak dinilai dari manual dan tidak manualnya. Dengan teknologi bisa digunakan barcode setiap dokumen. Guru bisa memberi nomor seri setiap dokumen. Yang terpenting pada print out tetap ada tanda tangan basah/stempel basah yang menunjukkan keaslian dokumen.
Lalu masihkah kita menggunakan dan menulis rapor secara manual?  Apakah dengan teknologi keaslian masih diragukan dibanding manual?  Masih tidak percayakah dengan kemampuan teknologi?
Bila jawabnya, kita masih masa transisi. Kini saatnya kita mulai belajar dan mau memulai. Kapan lagi bila tidak sekarang.

(Penulis: H. Abd. Basith)

MI Darul Ulum Pekauman, Terapkan Pembelajaran Tematik Terpadu

Ibu Muplihah,S.Pd.I, guru kelas I MI Darul Ulum Pekauman dalam pembelajaran tematik terpadu telah berupaya menggunakan IT. Dalam Kurikulum 2013, pembelajaran harus mengikuti alur saintifik yaitu guru harus mengajak peserta didik mengamati sesuatu yang terkait dengan pembelajaran sehingga terpancing   keingintahuannya yang diwujudkan dengan bertanya dan menanya. Guru harus pandai membangkitkan semangat siswa dengan kegiatan yang menarik dan kreatif. Guru mengajak bernyanyi, mengucapkan yel-yel dan permainan yang semuanya diarahkan pada kompetensi dasar yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik. Hal ini juga telah mulai dikembangkan oleh Ibu Muplihah dalam pembelajarannya.
Kurikulum 2013 berbasis teknologi, oleh karena itu diharapkan guru-guru  mulai menggunakan perangkat teknologi dalam pembelajaran. Guru harus mampu membuat slide powerpoint, menggunakan laptop dan Lcd proyektor. Banyak sekali manfaat menggunakan teknologi yang tidak akan bisa didapat jika hanya dilakukan secara tradisional. Kata-kata tidak cukup untuk menggambarkan suatu benda dan suatu proses. Namun harus tetap diingat pembelajaran di alam dan pengamatan terhadap alam harus tetap dilakukan. Dunia maya dan dunia nyata suatu hal yang berbeda, namun keduanya adalah sama. Sama-sama dunia, saling melengkapi dan selalu terhubung bagaikan alam idea dan alam fakta.
Berikut cuplikan kegiatan guru kelas I MI Darul Ulum Pekauman Banjarmasin.









(Dokumentasi kunjungan kelas H. Abd. Basith -Pengawas Madrasah-)