Selasa, 04 Agustus 2015

PMA Nomor 42 Tahun 2015

Keluarnya PMA Nomor 42 Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS pada Kementerian Agama memberikan ketegasan bahwa GBPNS wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, selebihnya boleh mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, atau mengajar pada paket A, B, dan atau C sesuai bidangnya.
Untuk download PMA tersebut klik :
http://madrasah.kemenag.go.id. Buka pada: Direktorat Madrasah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar