Keluarnya PMA Nomor 42 Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015
tentang Perubahan Atas PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi GBPNS pada Kementerian Agama memberikan ketegasan bahwa GBPNS
wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam)
JTM per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru
tetap, selebihnya boleh mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri
maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, atau mengajar pada
paket A, B, dan atau C sesuai bidangnya.
Untuk download PMA tersebut klik :
http://madrasah.kemenag.go.id. Buka pada: Direktorat Madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar