Selasa, 18 Agustus 2015

BIMTEK KEPALA PERPUSTAKAAN

Kepada Guru-Guru Madrasah:
Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dalam lampirannya menyatakan antara lain bahwa “Kepala Perpustakaan dapat disetarakan dengan 12 JTM apabila memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.” Dengan kata lain, Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan tidaklah mendapat nilai setara 12 JTM jika tidak memiliki sertifikat kompetensi kepustakaan.
Perpustakaan UNLAM Banjarmasin mengadakan Bimtek Kepala Perpustakaan Sekolah dengan jumlah 40 JTM plus Seminar Perpustakaan Nasional pada tanggal 20 – 23 Oktober 2015 (selama 4 hari).
Berikut Brosur kegiatan Bimtek Kepala Perpustakan:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar