Kepada Guru-Guru Madrasah:
Keputusan Menteri Agama Nomor 103
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik dalam lampirannya menyatakan antara lain bahwa “Kepala Perpustakaan dapat disetarakan
dengan 12 JTM apabila memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.”
Dengan kata lain, Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
tidaklah mendapat nilai setara 12 JTM jika tidak memiliki sertifikat kompetensi
kepustakaan.
Perpustakaan UNLAM Banjarmasin mengadakan
Bimtek Kepala Perpustakaan Sekolah dengan jumlah 40 JTM plus Seminar
Perpustakaan Nasional pada tanggal 20 – 23 Oktober 2015 (selama 4 hari).
Berikut Brosur kegiatan Bimtek
Kepala Perpustakan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar