Madrasah Ibtidaiyah dalam waktu dekat,
kembali mengadakan acara rutin tahunan yaitu pelaksanaan ujian sekolah/madrasah
bagi peserta didik yang duduk di kelas VI. Madrasah penyelenggara ujian dikatakan sah/legal apabila telah mengantongi SK
Penetapan Penyelenggara Ujian dari Kementerian Agama Kota/Kab bagi yang belum terakreditasi, Bagi madrasah yang terakreditasi penetapan dari Pimpinan Satuan Pendidikan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan US/M di satuan pendidikannya. Sering terjadi kepala madrasah dalam membuat SK-SK memuat
dasar aturan yang sudah tidak berlaku, contoh
PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, KMA
Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan BSNP Tahun 2013.
Berikut contoh SK Penetapan Panitia Penyelenggara
Ujian yang bisa sebagai bahan referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar