Rabu, 01 April 2015

Contoh SK Penetapan Panitia Penyelenggara Ujian

Madrasah Ibtidaiyah dalam waktu dekat, kembali mengadakan acara rutin tahunan yaitu pelaksanaan ujian sekolah/madrasah bagi peserta didik yang duduk di kelas VI. Madrasah penyelenggara ujian dikatakan sah/legal apabila telah mengantongi SK Penetapan Penyelenggara Ujian dari Kementerian Agama Kota/Kab bagi yang belum terakreditasi, Bagi madrasah yang terakreditasi penetapan dari Pimpinan Satuan Pendidikan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan US/M di satuan pendidikannya. Sering terjadi kepala madrasah dalam membuat SK-SK memuat dasar aturan yang sudah tidak berlaku, contoh PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, KMA Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan BSNP Tahun 2013.

Berikut contoh SK Penetapan Panitia Penyelenggara Ujian yang bisa sebagai bahan referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar