Senin, 30 Maret 2015

Calon Peserta Sertifikasi 2015 Wajib membuat RPL

Sekilas Info untuk Guru Madrasah

Tahun 2015 sertifikasi guru yang telah menduduki jabatan dilakukan melalui PPGJ yaitu Pola PPG dengan beberapa penyesuaian. Para Calon Peserta diwajibkan membuat RPL sebelum mengikuti Workshop selama 16 hari. Apakah RPL itu?


RPL atau Rekognisi Pengalaman Lampau adalah adalah sejenis portopolio guru yang berisi gambaran wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai. Nantinya dokumen RPL ini akan dinilai dengan bobot SKS. Apabila kurang dari 10 SKS maka si calon harus memperbaikinya. Bedanya dengan Pola Portopolio untuk sertifikasi yang dulu, Peserta juga harus membuat video pembelajaran dirinya sendiri disamping RPP. 
Untuk komponen RPL bisa dilihat di bawah ini:

Sumber: 
Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015 oleh BPSDMP-PMP Kemendikbud 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar