PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 17 menyatakan:
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang
sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang
sederajat 20:1;
c.
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang
sederajat 20:1;
e.
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang
sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang
sederajat 15:1; dan
i.
untuk MAK atau yang sederajat 12:1;
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/PP.00/9/2015
pada point 7 bagian d menyatakan bahwa peraturan di atas akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017.
untuk download klik link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar