Selasa, 17 Maret 2015

Tahun Pelajaran 2016/2017 Rasio Guru:Siswa Madrasah minimal 1:15

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 17 menyatakan: Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.     untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.     untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.      untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.     untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.      untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.       untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.     untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.     untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.       untuk MAK atau yang sederajat 12:1;
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/PP.00/9/2015 pada point 7 bagian d menyatakan bahwa peraturan di atas akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017.




untuk download klik link berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar