Pelaksanaan serifikasi guru
dalam jabatan di lingkungan kementerian agama (RA dan Madrasah) pada tahun 2015
masih mengikuti pola yang dilakukan sebelumnya (tahun 2014). Artinya pola PPGJ
belum diterapkan di Kementerian Agama. Informasi ini dapat diketahui dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru RA dan
Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI yang diberi Kata Pengantar oleh Direktur
Pendidikan Madrasah Februari 2015.
Berikut kami kutip kriteria dan persyaratan sertifikasi guru bagi guru RA dan Madrasah halaman 7-8 dari petunjuk teknis tersebut:
Berikut kami kutip kriteria dan persyaratan sertifikasi guru bagi guru RA dan Madrasah halaman 7-8 dari petunjuk teknis tersebut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar