Benarkah Guru
Bukan PNS (GBPNS) jika telah mendapat tunjangan profesi tidak diperbolehkan
lagi mendapat gaji honor dan atau tunjangan lainnya?
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Bab VI Pasal 11 ayat 5 yang berbunyi “Selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS
dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.” Maka jelas, bahwa GBPNS dapat/boleh
menerima tunjangan lainnya terlebih-lebih gaji/honor, sebab tunjangan bukanlah
gaji tetapi pendamping gaji seperti halnya PNS selain mendapatkan gaji pokok
mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang beraneka ragam mulai dari
tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan istri dan anak,
tunjangan fungsional, sampai tunjangan uang makan. Sangatlah aneh dan miris
jika seorang GBPNS yang menunggu 6 (enam) bulan baru cair tunjangan profesinya,
sementara itu gaji honornya yang hanya sedikit (berkisar sekitar Rp 200.000
sampai Rp 700.000) tidak dibayar. Kita pertanyakan dimana keseimbangan nalar
kita, sementara pengabdian mereka sama dan bahkan tidak sedikit kerja dan
kinerja mereka lebih baik dibandingkan PNS. Standar ganda karena status tidaklah asing
bagi guru bukan PNS, semoga ke depan sisi keseimbangan betul-betul
diperhatikan, karena jangankan negara bahkan alam semesta ini pun akan hancur
binasa manakala keseimbangan sudah tidak ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar