Rabu, 14 Januari 2015

Tunjangan GBPNS dan Honornya

Benarkah Guru Bukan PNS (GBPNS) jika telah mendapat tunjangan profesi tidak diperbolehkan lagi mendapat gaji honor dan atau tunjangan lainnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Bab VI Pasal 11 ayat 5 yang berbunyi  “Selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Maka jelas, bahwa GBPNS dapat/boleh menerima tunjangan lainnya terlebih-lebih gaji/honor, sebab tunjangan bukanlah gaji tetapi pendamping gaji seperti halnya PNS selain mendapatkan gaji pokok mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang beraneka ragam mulai dari tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan istri dan anak, tunjangan fungsional, sampai tunjangan uang makan. Sangatlah aneh dan miris jika seorang GBPNS yang menunggu 6 (enam) bulan baru cair tunjangan profesinya, sementara itu gaji honornya yang hanya sedikit (berkisar sekitar Rp 200.000 sampai Rp 700.000) tidak dibayar. Kita pertanyakan dimana keseimbangan nalar kita, sementara pengabdian mereka sama dan bahkan tidak sedikit kerja dan kinerja mereka lebih baik dibandingkan PNS.  Standar ganda karena status tidaklah asing bagi guru bukan PNS, semoga ke depan sisi keseimbangan betul-betul diperhatikan, karena jangankan negara bahkan alam semesta ini pun akan hancur binasa manakala keseimbangan sudah tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar