Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan
PNS pada Kementerian Agama salah satunya mengamanatkan bahwa guru yang mengajar
dengan tambahan di luar satminkal agar pemberian tugasnya diterbitkan bersama
dalam bentuk SK Bersama.
Berikut kami sampaikan contoh
SK Bersama, silahkan sesuaikan dan edit kembali sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar