Kelompok
Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 12
Januari 2015 kembali mengadakan kegiatan dengan mengambil tempat MI Mujahidin
II Banjarmasin yang beralamat di Jalan P. Antasari Gang Harapan Kelurahan Pekapuran
Raya. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin
Bapak Dr. H. Ahmadi H. Syukran MM., Pengawas Madrasah Bapak H. Muhammad, H.
Abd. Basith, Salafudin Fitri, Siti Murni, dan Husna Maisa’adah, dan Pelaksana
Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Muhammad Mahalli dan Muhammad Amin.
Kepala
Kankemenag dalam arahan beliau menyampaikan bahwa kepala madrasah agar
mengikuti aturan yang berlaku, seperti tentang implementasi kurikulum, maka
agar madrasah kembali kepada kurikulum 2006. Begitu juga ketika keluar
melakukan perjalanan pada jam kerja agar kepala madrasah membawa surat tugas.
Bapak Muhammad Mahalli dalam sambutannya mengingatkan kembali agar madrasah
sesegeranya mengirimkan data nominasi peserta ujian, mengecek kembali valid dan
invalid NISN, jika tidak valid maka NISN tidak usah dicantumkan, selanjutnya
juga mengingatkan agar guru dan kepala madrasah memperhatikan update NUPTK,
jika dua semester tidak aktif maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh
sistem.
Pengawas
madrasah secara bergantian menyampaikan arahan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1.
Kepala Madrasah dalam implementasi
kurikulum agar berpegang pada PMA No. 207 Tahun 2014;
2.
Kepala Madrasah agar mencermati PMA
Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi guru
bukan PNS (GBPNS) yang antara lain mengharuskan GBPNS mengajar 24 JTM sesuai
sertifikat yang dimilikinya;
3.
Penilaian Prestasi Kerja yang berisi
penilaian SKP dan penilaian perilaku PNS yang merupakan amanat dari Perka BKN
no 1 tahun 2013 tidak bisa tidak wajib dilaksanakan. Guru PNS di MI Swasta
diberikan penilaian oleh Pengawas Madrasah, sedangkan Guru pada MIN dilakukan
oleh Kepala MIN sendiri. Untuk Kepala MIN/MIS dilakukan penilaian oleh Kasi
Pendidikan Islam.
4.
Guru PNS agar menyiapkan diri dengan
Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan angka kreditnya yang mulai efektif diberlakukan
pada tahun 2015 ini yang antara lain mewajibkan guru menyertakan bukti/dokumen
pengembangan diri mulai dari usul kenaikan golongan III/a ke III/b.
Berikut
suasana kegiatan K3MI di MI Mujahidin Banjarmasin:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar