Rabu, 14 Januari 2015

K3MI BANJARMASIN di MI MUJAHIDIN

Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2015 kembali mengadakan kegiatan dengan mengambil tempat  MI  Mujahidin II Banjarmasin yang beralamat di Jalan P. Antasari Gang Harapan Kelurahan Pekapuran Raya. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin Bapak Dr. H. Ahmadi H. Syukran MM., Pengawas Madrasah Bapak H. Muhammad, H. Abd. Basith, Salafudin Fitri, Siti Murni, dan Husna Maisa’adah, dan Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Muhammad Mahalli dan Muhammad Amin.
Kepala Kankemenag dalam arahan beliau menyampaikan bahwa kepala madrasah agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti tentang implementasi kurikulum, maka agar madrasah kembali kepada kurikulum 2006. Begitu juga ketika keluar melakukan perjalanan pada jam kerja agar kepala madrasah membawa surat tugas. Bapak Muhammad Mahalli dalam sambutannya mengingatkan kembali agar madrasah sesegeranya mengirimkan data nominasi peserta ujian, mengecek kembali valid dan invalid NISN, jika tidak valid maka NISN tidak usah dicantumkan, selanjutnya juga mengingatkan agar guru dan kepala madrasah memperhatikan update NUPTK, jika dua semester tidak aktif maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Pengawas madrasah secara bergantian menyampaikan arahan yang pada pokoknya sebagai berikut: 
1.          Kepala Madrasah dalam implementasi kurikulum agar berpegang pada PMA No. 207 Tahun 2014;
2.        Kepala Madrasah agar mencermati PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang antara lain mengharuskan GBPNS mengajar 24 JTM sesuai sertifikat yang dimilikinya;
3.        Penilaian Prestasi Kerja yang berisi penilaian SKP dan penilaian perilaku PNS yang merupakan amanat dari Perka BKN no 1 tahun 2013 tidak bisa tidak wajib dilaksanakan. Guru PNS di MI Swasta diberikan penilaian oleh Pengawas Madrasah, sedangkan Guru pada MIN dilakukan oleh Kepala MIN sendiri. Untuk Kepala MIN/MIS dilakukan penilaian oleh Kasi Pendidikan Islam.
4.        Guru PNS agar menyiapkan diri dengan Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan  angka kreditnya yang mulai efektif diberlakukan pada tahun 2015 ini yang antara lain mewajibkan guru menyertakan bukti/dokumen pengembangan diri mulai dari usul kenaikan golongan III/a ke III/b.


Berikut suasana kegiatan K3MI di MI Mujahidin Banjarmasin:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar