Sabtu, 31 Januari 2015
Cek Data Kepegawaian Guru PNS Madrasah
Bapak dan
Ibu Guru PNS Kementerian Agama dapat mengecek data kepegawaiannya masing-masing
dengan memasukkan NIP pada alamat link berkut:
Kamis, 29 Januari 2015
Sabtu, 24 Januari 2015
Kamis, 22 Januari 2015
Contoh SK BERSAMA Pembagian Tugas Mengajar Guru
Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan
PNS pada Kementerian Agama salah satunya mengamanatkan bahwa guru yang mengajar
dengan tambahan di luar satminkal agar pemberian tugasnya diterbitkan bersama
dalam bentuk SK Bersama.
Berikut kami sampaikan contoh
SK Bersama, silahkan sesuaikan dan edit kembali sebagaimana mestinya.
Rabu, 21 Januari 2015
Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW oleh K3MI Kota Banjarmasin
Kamis tanggal 15 Januari 2015 bertempat di Mesjid Al Mubarakah Pekapuran Raya Banjarmasin Kelompok Kerja Kepala MI Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan peringatan Maulidur Rasul Muhammad SAW yang dihadiri oleh guru-guru MI Kota Banjarmasin yang sebagian besarnya adalah Ibu-Ibu. Ketua Pelaksana kegiatan adalah Bapak H. Syurkani, S. Pd.I yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita harus banyak-banyak membaca shalawat dan meletakkan niat ziarah ke makam Rasulullah supaya kita dipanggil juga oleh Rasulullah sebagaimana beliau yang baru saja datang dari Ibadah Umrah. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Mahyuni, S.Ag., MM memberikan apresiasi kepada K3MI Kota Banjarmasin yang secara mandiri mampu mengadakan kegiatan dan berpesan agar kemandirian ini terus dipertahankan. Pemberi tausiah pada acara tersebut adalah Bapak Drs. H. Murjani Sani, Ketua MUI Kota Banjarmasin dan juga sebagai Ketua BAZ Kota Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut beliau mengupas manfaat/hikmah diadakannya peringatan maulidurrasul dan keteladanan Rasulullah SAW.
Minggu, 18 Januari 2015
Guru Madrasah Kementerian Agama agar Aktifkan NRG-nya di Semester II TP. 2014/2015
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
pada semester II TP. 2014/2015 kembali mengagendakan kegiatan yang terkait
langsung dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk di dalamnya guru-guru
madrasah.
Sudah saatnya kini
guru madrasah melek teknologi dan perbanyak link
dan komunikasi, ketinggalan info berakibat fatal.
Berikut surat dari Kepala
BPSDMPK-PMP perihal agenda kegiatan penjaminan mutu pendidikan di semester II
TP. 2014/2015 yang bisa juga dilihat pada Login Padamu Negeri.
Rabu, 14 Januari 2015
Tunjangan GBPNS dan Honornya
Benarkah Guru
Bukan PNS (GBPNS) jika telah mendapat tunjangan profesi tidak diperbolehkan
lagi mendapat gaji honor dan atau tunjangan lainnya?
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Bab VI Pasal 11 ayat 5 yang berbunyi “Selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS
dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.” Maka jelas, bahwa GBPNS dapat/boleh
menerima tunjangan lainnya terlebih-lebih gaji/honor, sebab tunjangan bukanlah
gaji tetapi pendamping gaji seperti halnya PNS selain mendapatkan gaji pokok
mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang beraneka ragam mulai dari
tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan istri dan anak,
tunjangan fungsional, sampai tunjangan uang makan. Sangatlah aneh dan miris
jika seorang GBPNS yang menunggu 6 (enam) bulan baru cair tunjangan profesinya,
sementara itu gaji honornya yang hanya sedikit (berkisar sekitar Rp 200.000
sampai Rp 700.000) tidak dibayar. Kita pertanyakan dimana keseimbangan nalar
kita, sementara pengabdian mereka sama dan bahkan tidak sedikit kerja dan
kinerja mereka lebih baik dibandingkan PNS. Standar ganda karena status tidaklah asing
bagi guru bukan PNS, semoga ke depan sisi keseimbangan betul-betul
diperhatikan, karena jangankan negara bahkan alam semesta ini pun akan hancur
binasa manakala keseimbangan sudah tidak ada.
K3MI BANJARMASIN di MI MUJAHIDIN
Kelompok
Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 12
Januari 2015 kembali mengadakan kegiatan dengan mengambil tempat MI Mujahidin
II Banjarmasin yang beralamat di Jalan P. Antasari Gang Harapan Kelurahan Pekapuran
Raya. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin
Bapak Dr. H. Ahmadi H. Syukran MM., Pengawas Madrasah Bapak H. Muhammad, H.
Abd. Basith, Salafudin Fitri, Siti Murni, dan Husna Maisa’adah, dan Pelaksana
Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Muhammad Mahalli dan Muhammad Amin.
Kepala
Kankemenag dalam arahan beliau menyampaikan bahwa kepala madrasah agar
mengikuti aturan yang berlaku, seperti tentang implementasi kurikulum, maka
agar madrasah kembali kepada kurikulum 2006. Begitu juga ketika keluar
melakukan perjalanan pada jam kerja agar kepala madrasah membawa surat tugas.
Bapak Muhammad Mahalli dalam sambutannya mengingatkan kembali agar madrasah
sesegeranya mengirimkan data nominasi peserta ujian, mengecek kembali valid dan
invalid NISN, jika tidak valid maka NISN tidak usah dicantumkan, selanjutnya
juga mengingatkan agar guru dan kepala madrasah memperhatikan update NUPTK,
jika dua semester tidak aktif maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh
sistem.
Pengawas
madrasah secara bergantian menyampaikan arahan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1.
Kepala Madrasah dalam implementasi
kurikulum agar berpegang pada PMA No. 207 Tahun 2014;
2.
Kepala Madrasah agar mencermati PMA
Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi guru
bukan PNS (GBPNS) yang antara lain mengharuskan GBPNS mengajar 24 JTM sesuai
sertifikat yang dimilikinya;
3.
Penilaian Prestasi Kerja yang berisi
penilaian SKP dan penilaian perilaku PNS yang merupakan amanat dari Perka BKN
no 1 tahun 2013 tidak bisa tidak wajib dilaksanakan. Guru PNS di MI Swasta
diberikan penilaian oleh Pengawas Madrasah, sedangkan Guru pada MIN dilakukan
oleh Kepala MIN sendiri. Untuk Kepala MIN/MIS dilakukan penilaian oleh Kasi
Pendidikan Islam.
4.
Guru PNS agar menyiapkan diri dengan
Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan angka kreditnya yang mulai efektif diberlakukan
pada tahun 2015 ini yang antara lain mewajibkan guru menyertakan bukti/dokumen
pengembangan diri mulai dari usul kenaikan golongan III/a ke III/b.
Berikut
suasana kegiatan K3MI di MI Mujahidin Banjarmasin:
Selasa, 06 Januari 2015
Sabtu, 03 Januari 2015
Madrasah Terapkan Dua Kurikulum
Dengan
terbitnya KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah, maka resmilah
kini madrasah terapkan dua kurikulum sekaligus. Kurikulum
2006 diterapkan pada mata pelajaran Umum dan kurikulum
2013 diterapkan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Selanjutnya
kita tunggu petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam yang mudah-mudahan juga memuat contoh/model laporan hasil
belajar atau laporan hasil capaian kompetensi peserta didik yang representatif.
Berikut
kutipan KMA Nomor 207 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2014.
Langganan:
Postingan (Atom)