Kamis, 22 Januari 2015

Contoh SK BERSAMA Pembagian Tugas Mengajar Guru

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama salah satunya mengamanatkan bahwa guru yang mengajar dengan tambahan di luar satminkal agar pemberian tugasnya diterbitkan bersama dalam bentuk SK Bersama.

Berikut kami sampaikan contoh SK Bersama, silahkan sesuaikan dan edit kembali sebagaimana mestinya.


Rabu, 21 Januari 2015

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW oleh K3MI Kota Banjarmasin

Kamis tanggal 15 Januari 2015 bertempat di Mesjid Al Mubarakah Pekapuran Raya Banjarmasin Kelompok Kerja Kepala MI Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan peringatan Maulidur Rasul Muhammad SAW yang dihadiri oleh  guru-guru MI Kota Banjarmasin yang sebagian besarnya adalah Ibu-Ibu. Ketua Pelaksana kegiatan adalah Bapak H. Syurkani, S. Pd.I yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita harus banyak-banyak membaca shalawat dan meletakkan niat ziarah ke makam Rasulullah supaya kita dipanggil juga oleh Rasulullah sebagaimana beliau yang baru saja datang dari Ibadah Umrah.  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Mahyuni, S.Ag., MM memberikan apresiasi kepada K3MI Kota Banjarmasin yang secara mandiri mampu mengadakan kegiatan dan berpesan agar kemandirian ini terus dipertahankan.  Pemberi tausiah pada acara tersebut adalah Bapak Drs. H. Murjani Sani, Ketua MUI Kota Banjarmasin dan juga sebagai Ketua BAZ Kota Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut beliau mengupas manfaat/hikmah diadakannya peringatan maulidurrasul dan keteladanan Rasulullah SAW.





Minggu, 18 Januari 2015

Guru Madrasah Kementerian Agama agar Aktifkan NRG-nya di Semester II TP. 2014/2015

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada semester II TP. 2014/2015 kembali mengagendakan kegiatan yang terkait langsung dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk di dalamnya guru-guru madrasah.
Sudah saatnya kini guru madrasah melek teknologi dan perbanyak link dan komunikasi, ketinggalan info berakibat fatal.

Berikut surat dari Kepala BPSDMPK-PMP perihal agenda kegiatan penjaminan mutu pendidikan di semester II TP. 2014/2015 yang bisa juga dilihat pada Login Padamu Negeri.


Rabu, 14 Januari 2015

Tunjangan GBPNS dan Honornya

Benarkah Guru Bukan PNS (GBPNS) jika telah mendapat tunjangan profesi tidak diperbolehkan lagi mendapat gaji honor dan atau tunjangan lainnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Bab VI Pasal 11 ayat 5 yang berbunyi  “Selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Maka jelas, bahwa GBPNS dapat/boleh menerima tunjangan lainnya terlebih-lebih gaji/honor, sebab tunjangan bukanlah gaji tetapi pendamping gaji seperti halnya PNS selain mendapatkan gaji pokok mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang beraneka ragam mulai dari tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan istri dan anak, tunjangan fungsional, sampai tunjangan uang makan. Sangatlah aneh dan miris jika seorang GBPNS yang menunggu 6 (enam) bulan baru cair tunjangan profesinya, sementara itu gaji honornya yang hanya sedikit (berkisar sekitar Rp 200.000 sampai Rp 700.000) tidak dibayar. Kita pertanyakan dimana keseimbangan nalar kita, sementara pengabdian mereka sama dan bahkan tidak sedikit kerja dan kinerja mereka lebih baik dibandingkan PNS.  Standar ganda karena status tidaklah asing bagi guru bukan PNS, semoga ke depan sisi keseimbangan betul-betul diperhatikan, karena jangankan negara bahkan alam semesta ini pun akan hancur binasa manakala keseimbangan sudah tidak ada.

K3MI BANJARMASIN di MI MUJAHIDIN

Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2015 kembali mengadakan kegiatan dengan mengambil tempat  MI  Mujahidin II Banjarmasin yang beralamat di Jalan P. Antasari Gang Harapan Kelurahan Pekapuran Raya. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin Bapak Dr. H. Ahmadi H. Syukran MM., Pengawas Madrasah Bapak H. Muhammad, H. Abd. Basith, Salafudin Fitri, Siti Murni, dan Husna Maisa’adah, dan Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Muhammad Mahalli dan Muhammad Amin.
Kepala Kankemenag dalam arahan beliau menyampaikan bahwa kepala madrasah agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti tentang implementasi kurikulum, maka agar madrasah kembali kepada kurikulum 2006. Begitu juga ketika keluar melakukan perjalanan pada jam kerja agar kepala madrasah membawa surat tugas. Bapak Muhammad Mahalli dalam sambutannya mengingatkan kembali agar madrasah sesegeranya mengirimkan data nominasi peserta ujian, mengecek kembali valid dan invalid NISN, jika tidak valid maka NISN tidak usah dicantumkan, selanjutnya juga mengingatkan agar guru dan kepala madrasah memperhatikan update NUPTK, jika dua semester tidak aktif maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Pengawas madrasah secara bergantian menyampaikan arahan yang pada pokoknya sebagai berikut: 
1.          Kepala Madrasah dalam implementasi kurikulum agar berpegang pada PMA No. 207 Tahun 2014;
2.        Kepala Madrasah agar mencermati PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang antara lain mengharuskan GBPNS mengajar 24 JTM sesuai sertifikat yang dimilikinya;
3.        Penilaian Prestasi Kerja yang berisi penilaian SKP dan penilaian perilaku PNS yang merupakan amanat dari Perka BKN no 1 tahun 2013 tidak bisa tidak wajib dilaksanakan. Guru PNS di MI Swasta diberikan penilaian oleh Pengawas Madrasah, sedangkan Guru pada MIN dilakukan oleh Kepala MIN sendiri. Untuk Kepala MIN/MIS dilakukan penilaian oleh Kasi Pendidikan Islam.
4.        Guru PNS agar menyiapkan diri dengan Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan  angka kreditnya yang mulai efektif diberlakukan pada tahun 2015 ini yang antara lain mewajibkan guru menyertakan bukti/dokumen pengembangan diri mulai dari usul kenaikan golongan III/a ke III/b.


Berikut suasana kegiatan K3MI di MI Mujahidin Banjarmasin:



Sabtu, 03 Januari 2015

Madrasah Terapkan Dua Kurikulum

Dengan terbitnya KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah, maka resmilah kini madrasah terapkan dua kurikulum sekaligus. Kurikulum 2006 diterapkan pada mata pelajaran Umum dan kurikulum 2013 diterapkan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Selanjutnya kita tunggu petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mudah-mudahan juga memuat contoh/model laporan hasil belajar atau laporan hasil capaian kompetensi peserta didik yang representatif.
Berikut kutipan KMA Nomor 207 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2014.