KMA terbaru tentang Pemberian Uang Makan PNS pada Kementerian Agama,
antara lain;
Pasal 5 berbunyi: Dalam hal PNS melakukan tugas luar/rapat
di luar kantor dinyatakan hadir apabila dibuktikan dengan surat tugas.
Pasal 7 berbunyi: Terhadap pegawai yang tidak hadir, sedang
melakukan perjalanan dinas, cuti, dan tugas belajar, tidak diberikan uang
makan.
Selengkapnya unduh di.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar