Senin, 28 September 2015

KMA Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan PNS Pada Kementerian Agama

KMA terbaru tentang Pemberian Uang Makan PNS pada Kementerian Agama, antara lain;
Pasal 5 berbunyi: Dalam hal PNS melakukan tugas luar/rapat di luar kantor dinyatakan hadir apabila dibuktikan dengan surat tugas.
Pasal 7 berbunyi: Terhadap pegawai yang tidak hadir, sedang melakukan perjalanan dinas, cuti, dan tugas belajar, tidak diberikan uang makan.
Selengkapnya unduh di.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar