INFO PENGAWAS MADRASAH BANJARMASIN
Kamis, 28 Mei 2015
Berikut kutipan KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang menghapus Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah.
Untuk dwnload klik:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/ptk/SK%20Menag%20Beban%20Kerja%20Guru.PDF?id=133
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar