Kamis, 28 Mei 2015

Berikut kutipan KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang menghapus Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah.
Untuk dwnload klik:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar