Sekilas Info untuk Guru Madrasah
Tahun 2015 sertifikasi guru yang telah menduduki
jabatan dilakukan melalui PPGJ yaitu Pola PPG dengan beberapa penyesuaian. Para
Calon Peserta diwajibkan membuat RPL sebelum mengikuti Workshop selama 16 hari.
Apakah RPL itu?
RPL
atau Rekognisi Pengalaman Lampau adalah adalah sejenis portopolio guru yang
berisi gambaran wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai
pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui
PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti,
kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi
tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan
dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan
pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai. Nantinya
dokumen RPL ini akan dinilai dengan bobot SKS. Apabila kurang dari 10 SKS maka
si calon harus memperbaikinya. Bedanya dengan Pola Portopolio untuk sertifikasi
yang dulu, Peserta juga harus membuat video pembelajaran dirinya sendiri
disamping RPP.
Untuk komponen RPL bisa dilihat di bawah ini:
Sumber:
Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui
PPGJ Tahun 2015 oleh BPSDMP-PMP Kemendikbud 2015