Senin, 30 Maret 2015

Calon Peserta Sertifikasi 2015 Wajib membuat RPL

Sekilas Info untuk Guru Madrasah

Tahun 2015 sertifikasi guru yang telah menduduki jabatan dilakukan melalui PPGJ yaitu Pola PPG dengan beberapa penyesuaian. Para Calon Peserta diwajibkan membuat RPL sebelum mengikuti Workshop selama 16 hari. Apakah RPL itu?


RPL atau Rekognisi Pengalaman Lampau adalah adalah sejenis portopolio guru yang berisi gambaran wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai. Nantinya dokumen RPL ini akan dinilai dengan bobot SKS. Apabila kurang dari 10 SKS maka si calon harus memperbaikinya. Bedanya dengan Pola Portopolio untuk sertifikasi yang dulu, Peserta juga harus membuat video pembelajaran dirinya sendiri disamping RPP. 
Untuk komponen RPL bisa dilihat di bawah ini:

Sumber: 
Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015 oleh BPSDMP-PMP Kemendikbud 2015

Bimtek Kepala Perpustakaan

Kawan-kawan di Madrasah, Ayo ikuti. Kesempatan terbatas hanya hingga 4 Mei 2015 dengan DP sebesar Rp 500.000, Informasi dari Pihak Panitia (Perpustakaan Unlam Pusat), sudah terdaftar 30 Peserta. Rencana jumlah  peserta Bimtek terbatas hanya 50 orang. Peserta akan mendapat Sertifikat dengan Alokasi Waktu 40 Jam Informasi lengkap silakan baca brosur berikut:






Jumat, 27 Maret 2015

Wilayah Tugas Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin

Terhitung tanggal 26 Maret 2015, Wilayah Tugas Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin adalah sebagaimana lampiran SK berikut ini:





Kamis, 26 Maret 2015

Jadwal US/M 2015 MI KOTA BANJARMASIN


JADWAL US/M TINGKAT MI TAHUN 2015






Selengkapnya bisa dibaca pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Nomor 009/H/HK/2015 pada tanggal  2 Januari 2015.
Bagi kawa-kawan bisa  download di link berikut:

Senin, 23 Maret 2015

Pelantikan Kepala Madrasah di Lingkungan Kemenag Kota Banjarmasin


KEMENAG KOTA BANJARMASIN ADAKAN RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI DENGAN POKJAWAS MADRASAH & POKJAWAS PAI

Usai pelantikan dua belas orang Kepala Madrasah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin bertempat di Aula Bararakatan pada tanggal 23 Maret 2015, diteruskan dengan rapat koordinasi dan sinkronisasi bersaama Pokjawas Madrasah dan Pokjawas PAI. Rapat dipimpin oleh Kasubbag TU dan dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pendidikan Agama Islam. Beberapa catatan dari hasil rapat antara lain adalah bahwa pembagian tugas pengawas agar berlandaskan musyawarah pokjawas dan memperhatikan keadilan serta ketentuan yang berlaku, para pengawas perlu penyegaran dan paradigma baru. Pengawas bukanlah inspektor yang bertugas menginspeksi atau memeriksa seperti jaksa,  melainkan sebagai pembina, pembimbing, dan mitra bagi guru dan madrasah, Pengawas agar ikut memverifikasi berkas/dokumen tunjangan profesi guru.

Berikut foto terkait:



Selasa, 17 Maret 2015

Tahun Pelajaran 2016/2017 Rasio Guru:Siswa Madrasah minimal 1:15

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 17 menyatakan: Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.     untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.     untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.      untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.     untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.      untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.       untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.     untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.     untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.       untuk MAK atau yang sederajat 12:1;
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/PP.00/9/2015 pada point 7 bagian d menyatakan bahwa peraturan di atas akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017.




untuk download klik link berikut:

Sabtu, 14 Maret 2015

RA BINA ANAPRASA BANJARMASIN

 Siswa-Siswi RA Bina Anaprasa 

 Murid RA Bina Anaprasa sedang olahraga dan bermain

 Murid RA Bina Anaprasa Belajar Bersosialisasi 

 Murid Bina Anaprasa Akan Lakukan Olahraga

 Murid RA Bina Anaprasa lakukan do'a bersama

Ibu Guru Ajarkan Cara Berdo'a

Jumat, 06 Maret 2015

Pengukuhan Pengawas Baru

Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015  sekitar pukul 14.00 dilaksanakan pengukuhan 2 (dua) orang pengawas baru di lingkungan Kementerian Agama Kota Banjarmasin, yaitu Drs H. Baktiansyah dikukuhkan sebagai Pengawas Madrasah dan Rahmat, S.Pd.I  sebagai Pengawas PAI. Selesai pengukuhan dilanjutkan dengan acara pembinaan pegawai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Bapak Drs. H. Sofrayani, M. Pd.I. Materi pembinaan pegawai menyangkut masalah Prestasi PNS yang diukur dari pencapaian target SKP yaitu 60% dan penilaian perilaku 40%. Paparan disampaian dengan menarik dengan contoh yang langsung bersinggungan dengan operasional/pekerjaan pegawai. Sesudahnya dilanjutkan dengan dialog antara peserta yang hadir dengan nara sumber.


Buletin Kerabat Kemenag Kal-sel

Kawan-kawan di lingkungan madrasah yang belum dapat buletin kerabat, bisa mengunduh atau membaca secara online pada situs milik Kanwil Kementerian Agama Prop. Kal-sel. Untuk edisi 73 silahkan klik link berikut: http://kalsel.kemenag.go.id/file/file/HumasKUB/tiwb1424135536.pdf