Kamis, 19 Februari 2015

Ujian SD/MI Tahun 2014/2015

Menurut Sumber: SekolahDasar.Net 18/
Pelaksanaan Ujian Akhir Tingkat SD/MI tidak diurus pusat, kewenangan itu diserahkan ke Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI akan tetap mengacu pada standar nasional. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 syarat lulus SD/MI adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik di penilain akhir untuk seluruh mata pelajaran dan lulus ujian sekolah.


Berikut Kisi-Kisi Ujian SD/MI :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar