Menurut
Sumber: SekolahDasar.Net 18/
Pelaksanaan Ujian Akhir Tingkat SD/MI tidak diurus pusat, kewenangan itu diserahkan ke Dinas
Pendidikan di masing-masing daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan Ujian
Sekolah SD/MI akan tetap mengacu pada standar nasional.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 syarat lulus SD/MI adalah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik di penilain
akhir untuk seluruh mata pelajaran dan lulus ujian sekolah.
Berikut Kisi-Kisi Ujian SD/MI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar