Petunjuk Teknis Pelaksanaan
BOS MI, MTs dan PPS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama pada tahun 2015 halaman 17 yang menyebutkan “Guru
honorer yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang
dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran.” Artinya
GBPNS yang mengajar 24 JP tidak dibayar lagi honornya dari dana BOS jika sudah
menerima tunjangan profesi.
Kebijakan Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Agama RI yang dituangkan dalam juknis di atas memunculkan paling
tidak ada 5 (lima) hal yang perlu dicermati lebih jauh.
Pertama, Adakah perbedaan
tugas, hak, kewajiban, dan persayaratan Guru antara PNS dan Bukan PNS?
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pada bab XI pasal 39, 40, 41, dan
42 tidak membedakan sama sekali tentang tugas, hak, kewajiban, dan persyaratan
Guru PNS dan GBPNS, keduanya oleh UU Sisdiknas itu disebut pendidik. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
juga menyatakan hal yang sama, tidak ada
diskriminasi tugas, hak, kewajiban, kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi guru. Sebagai contoh terkait kualifikasi dan sertifikasi pada pasal
13 ayat (1) disebutkan “Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Kedua, apa dasar rujukan pelarangan
tersebut? Adakah ketentuan yang melarang bantuan terhadap pembayaran gaji honor
dari dana BOS? Gaji/honor menurut PP 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 38 adalah termasuk dalam biaya personalia satuan pendidikan.
Pasal 17 menyatakan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya
personalia Bukan PNS disektor pendidikan antara lain subsidi tunjangan
fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan formal yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; honorarium bagi guru
honor yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Lalu bagaimana honorarium/gaji pokok satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat? Pasal 38 ayat (3) PP 48 tahun 2008 menyatakan “Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku
kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat
membantu pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS di
Lingkungan Kementerian Agama menyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga,
Apakah dana BOS itu? BOS menurut Juknis Pelaksanaan BOS MI, MTs, dan PPS tahun
2015 adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Berdasarkan pengertian ini maka jelas bahwa
BOS bukan diperuntukkan bagi biaya personalia seperti gaji/honorarium. Lalu
bolehkan MI dan MTs (Swasta) memungut biaya pendidikan untuk pembayaran gaji
honor? Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara
yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2
menyebutkan “Pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.“ Disinilah letak dilematisnya. Kebijakan
pendidikan gratis pendidikan dasar di satu sisi dan disisi lain dana BOS yang
diprogramkan Pemerintah bukan diperuntukkan untuk biaya personalia satuan
pendidikan, sementara GBPNS adalah juga manusia yang punya kebutuhan dasar.
Mereka perlu makan tiap hari, perlu obat, perlu air dan listrik yang harus
dibayar tiap bulan bukan persemester. Padahal PP
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan Pasal 38 ayat (1) secara gamblang menyebutkan bahwa biaya personalia
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sekurang-kurangnya mencakup:
gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Keempat, Bisakah Pemerintah
menjamin tunjangan profesi akan dibayarkan setiap bulan? Inilah yang sering
menjadi kerisauan para GBPNS. Mungkin ketidakadaan honor/gaji bulanan akan
sedikit terobati jika Pemerintah menjamin bahwa tunjangan profesi sebesar Rp
1.500.000,- atau sesuai inpassing akan
dibayar rutin tiap bulan layaknya PNS menerima gaji tiap bulannya. Belum pernah
terjadi dalam sejarah MI atau MTs swasta, tunjangan profesi dibayar perbulan. Menunggu satu semester pun masih dalam harap-harap cemas,
persis seperti petani yang menunggu-nunggu panen padinya. Bisa jadi
tunjungan profesi yang ditunggu tak kunjung cair, sebab dana pada DIPA ternyata
tidak mencukupi, atau karena persoalan teknis administrasi lainnya. Inpasing atau kesetaraan dengan gaji
pokok PNS yang rencananya dibayarkan pada GBPNS Kementerian Agama terhitung
Januari 2015 pun bagi GBPNS masih berupa janji manis dan semoga menjadi kenyataan. UU No.
14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008 sudah lama mengamanatkan itu dan SK inpassing-nya pun bagi sebagian GBPNS sudah
diterima sejak 2011.
Kelima, Apakah ketentuan pada
juknis BOS tersebut sudah final dan proporsional serta memahami persoalan
madrasah? Penggunaan
dana BOS sebenarnya bisa saja digunakan untuk biaya personalia dan hal ini
dinyatakan sendiri oleh Juknis Pelaksanaan BOS MI, MTs, dan PPS Tahun 2015,
seperti pada bab I halaman 1 menyatakan bahwa selain biaya non personalia,
“..., ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan
dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari
dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.” Kenyataannya, justeru pada bagian penggunaan
dana BOS itu tidak mencantumkan honor/gaji GBPNS dan bahkan menyatakan
sebaliknya, yaitu “Guru honorer yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang
dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran.”
Jumlah GBPNS pada sekolah umum
mungkin tidak terlalu besar, namun pada MI dan MTs justeru sebaliknya. Kualifikasi dan Kompetensi mereka pun tidak kalah
dengan PNS karena umumnya para GBPNS masih
muda-muda dan bahkan tidak jarang kerja dan kinerja mereka lebih baik dibandingkan
PNS. GBPNS pada madrasah sudah biasa dengan hidup seadanya. Dulu, sebelum ada
program BOS mereka diberi honor sekedarnya dari dana masyarakat. Mereka tidak
pernah menuntut banyak, honor mereka perbulan berkisar antara Rp 150.000,- s.d.
Rp 600.000,- dan besaran itu juga yang mereka terima ketika program BOS
diluncurkan hingga sekarang. Kenaikan gaji honor hampir tidak pernah terjadi
bahkan telah dibatasi maksimal 20% termasuk insentif lainnya, jauh dari standar
upah minimum, sementara gaji PNS naik tiap tahun, belum tunjangan isteri, anak,
uang makan, tunjangan beras, tunjangan pph, Kini honor yang tidak besar itupun
harus tidak mereka terima lagi. Sekarang GBPNS hanya bisa pasrah menerima
kebijakan ketentuan tersebut yang mungkin sudah dipertimbangkan secara arif dan
bijak oleh para pakar di bidangnya. Gelar guru tanpa tanda jasa mungkin hanya
pantas diberikan kepada para GBPNS. Semangat dan selamat berjuang wahai para
GBPNS pendidik anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar