Bertempat di
ruang Pokjawas Kementerian Agama Kota Banjarmasin pada tanggal 20 Oktober 2014 kembali Pokjawas Kemenag Kota Banjarmasin bersama
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan rapat koordinasi terkait masalah
akreditasi pada Raudhatul Athfal (RA), menyikapi PMA Nomor 29 tahun 2014
tentang Kepala Madrasah, mendiskusikan peraturan terkait tunjangan profesi dan
permasalahannya.
Akreditasi pada
RA tetap melalui UPA (Unit Pelaksana
Akreditasi) Kota Banjarmasin sebagai perpanjangan tangan dari BAP (Badan
Akreditasi Provinsi). Disepakati untuk usulan akreditasi, RA/Madrasah harus membuat
surat permohonan untuk diakreditasi yang ditujukan kepada Kasi Pendidikan
Madrasah yang diketahui oleh Pengawas Madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah
kemudian melakukan rekap dan meneruskan usulan permohonan kepada BAP melalui
UPA Kota Banjarmasin.
Tunjangan
profesi bagi guru madrasah dalam pencairannya harus memenuhi beberapa
persyaratan. Surat Dirjen Pendis 166 tahun 2012 menyangkut beban kerja guru
madrasah yang masih berlaku hingga saat ini dalam waktu dekat akan disesuaikan
dengan peraturan baru dari kementerian agama. Oleh karena itu, perlu disikapi
dengan segera untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi.
PMA Nomor 29
tahun 2014 tentang Kepala Madrasah selengkapnya dapat di baca di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar