Senin, 20 Oktober 2014

Pokjawas Kota Banjarmasin bersama Kasi Penmad adakan Rapat

Bertempat di ruang Pokjawas Kementerian Agama Kota Banjarmasin pada tanggal 20 Oktober 2014  kembali Pokjawas Kemenag Kota Banjarmasin bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan rapat koordinasi terkait masalah akreditasi pada Raudhatul Athfal (RA), menyikapi PMA Nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah, mendiskusikan peraturan terkait tunjangan profesi dan permasalahannya.
Akreditasi pada RA tetap melalui  UPA (Unit Pelaksana Akreditasi) Kota Banjarmasin sebagai perpanjangan tangan dari BAP (Badan Akreditasi Provinsi). Disepakati untuk usulan akreditasi, RA/Madrasah harus membuat surat permohonan untuk diakreditasi yang ditujukan kepada Kasi Pendidikan Madrasah yang diketahui oleh Pengawas Madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah kemudian melakukan rekap dan meneruskan usulan permohonan kepada BAP melalui UPA Kota Banjarmasin.
Tunjangan profesi bagi guru madrasah dalam pencairannya harus memenuhi beberapa persyaratan. Surat Dirjen Pendis 166 tahun 2012 menyangkut beban kerja guru madrasah yang masih berlaku hingga saat ini dalam waktu dekat akan disesuaikan dengan peraturan baru dari kementerian agama. Oleh karena itu, perlu disikapi dengan segera untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi.
PMA Nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah selengkapnya dapat di baca di bawah ini.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar