Sabtu, 12 Desember 2015

Tanya Jawab sekitar PMA Nomor 29 Tahun 2014

Bagaimana nasib Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah Swasta dengan SK Kementerian Agama?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 pada pasal 2 (dua) menyatakan bahwa Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada pasal 11 disebutkan bahwa “Pengangkatan Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan.
Kemudian pada bab IX ketentuan peralihan pasal 16 dinyatakan bahwa Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab kementerian agama lagi.

Bagaimana beban kerja Guru Non-PNS yang menjabat sebagai kepala madrasah swasta?

Pada PMA No. 29 Tahun 2014 pasal 2 (dua) dinyatakan “Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pasal 7 disebutkan “Kepala Madrasah mempunyai beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.”
Berarti jelas yang dimaksud kepala madrasah pada pasal 7 adalah bisa kepala madrasah PNS dan bisa juga kepala madrasah non-PNS. Artinya tidak ada perbedaan antara beban kerja kepala madrasah dari Guru PNS di madrasah negeri dan  Guru non-PNS di madrasah swasta. Keduanya mendapat pengakuan.


Berapa Lama Masa Tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah Negeri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 September 2014 pada pasal 12 disebutkan:
(1) Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut  dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila:
a. telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b , memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar