Selasa, 22 Desember 2015

PEKAN MADRASAH TINGKAT MI KOTA BANJARMASIN 2015

Pada tanggal 21-22 Desember 2015 bertempat di MI Inayatusshibyan dilaksanakan kegiatan pekan madrasah untuk Tingkat MI Kota Banjarmasin yang diikuti oleh 63 (enam puluh tiga) madrasah ibtidaiyah yang mempertandingkan lomba olahraga dan seni, seperti tilawah, tartil qur'an, puisi, azan, pidato, bakisah bahasa banjar, fashion show islami, catur, lari, khat, dan futsal.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Bapak Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I.

 Laporan Panitia Pelaksana Pekan Madrasah Tkt MI Kota Banjarmasin
oleh Bapak Mahfuddin, S.Pd., MA

 Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin
sekaligus membuka acara lomba secara resmi

Para Undangan Pembukaan Pekan Madrasah Tingkat MI Kota Banjarmasin

Berikut Para Juara Lomba Pekan Madrasah MI Kota Banjarmasin 
Tahun 2015
Juara Lari Jarak Pendek



 Juara Tartil Qur'an

 Juara ..............................

 Juara .......

 Juara Futsal (mewakili Tim)

 Juara Azan
   
 Juara Fashion Show Islami

 Peserta saat bertanding


 Pertandingan Futsal

 Juara Bakisah Bahasa Banjar

 Juara Khatil Qur'an

 Juara Pidato

 Juara Puisi

 Juara Tartil Qur'an




Kementerian Agama adakan Lomba Futsal untuk Pegawai

Bertempat di Gedung Futsal Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa tanggal 22 Desember 2015 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan Bapak Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd didampingi Bapak Kepala Kankemenag Kota Banjarmasin Bapak Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I secara resmi membuka Lomba Futsal dalam rangka memeriahkan HAB Kementerian Agama ke 70 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Pendidikan Madrasah, Kabid Pendidikan Agama Islam, dan lainnya. Lomba futsal ini diikuti oleh sekitar 16 tim dari satker dan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama Kota Banjarmasin.


 Laporan Ketua Panlak Bapak Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I

Sambutan dan Arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalsel
sekaligus membuka acara lomba secara resmi

 
Kakanwil Menandai Pembukaan Lomba dengan Melakukan
Tendangan Pertama yang diabadikan oleh Para Jurnalis

Peserta Lomba dari Tim Kanwil dan Tim Kemenag Kota Banjarmasin
Siap Bertanding yang didahului dengan Foto Bersama

 Para Kabid dan Pejabat di Lingkungan Kemenag Kota Banjarmasin
Foto Bersama dengan Peserta Lomba

 Foto Bersama Sebelum Pertandingan dimulai antara Tim Futsal Kanwil
dengan Tim Futsal Kemenag Kota Banjarmasin

 Pertandingan Kedua Tim Futsal Pokjawas melawan Tim Futsal KKG PAI

 Pertandingan antara Tim Pokjawas Kota dengan Tim KKG PAI



 Pertandingan Tim Berikutnya



Tim Futsal Pokjawas Kemenag Kota berhasil Meraih Juara IV
Lomba Futsal HAB Kemenag Ke 70


Sabtu, 12 Desember 2015

Tanya Jawab sekitar PMA Nomor 29 Tahun 2014

Bagaimana nasib Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah Swasta dengan SK Kementerian Agama?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 pada pasal 2 (dua) menyatakan bahwa Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada pasal 11 disebutkan bahwa “Pengangkatan Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan.
Kemudian pada bab IX ketentuan peralihan pasal 16 dinyatakan bahwa Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab kementerian agama lagi.

Bagaimana beban kerja Guru Non-PNS yang menjabat sebagai kepala madrasah swasta?

Pada PMA No. 29 Tahun 2014 pasal 2 (dua) dinyatakan “Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pasal 7 disebutkan “Kepala Madrasah mempunyai beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.”
Berarti jelas yang dimaksud kepala madrasah pada pasal 7 adalah bisa kepala madrasah PNS dan bisa juga kepala madrasah non-PNS. Artinya tidak ada perbedaan antara beban kerja kepala madrasah dari Guru PNS di madrasah negeri dan  Guru non-PNS di madrasah swasta. Keduanya mendapat pengakuan.


Berapa Lama Masa Tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah Negeri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 September 2014 pada pasal 12 disebutkan:
(1) Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut  dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila:
a. telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b , memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.


Sabtu, 05 Desember 2015

MIN Pekauman menjadi Shohibul-bait Kegiatan KKMI Kecamatan Banjarmasin Selatan

Sabtu tanggal 5 Desember 2015, KKMI Banjarmasin Selatan kembali mengadakan kegiatan rutin 2 (dua) bulanan berupa rapat dinas dan pembinaan kedinasan terkait guru, madrasah, dan pendidikan secara umum. Pada pertemuan bulan ini MIN Pekauman yang beralamat di Jalan Rantauan Darat II Rt. 3 No. 22 Pekauman Banjarmasin menjadi tuan rumah kegiatan.
KKMI Banjarmasin Selatan beranggotakan 21 Madrasah (2 madrasah berasal dari Banjarmasin Tengah). Pengawas pembina yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Ibu Siti Murni dan Bapak H. Abd. Basith. Beberapa hal yang dibahas pada kesempatan itu antara lain tentang pemenuhan SPM Pendidikan kaitannya dengan RKAS/M Tahun 2016, persiapan awal tahun 2016 terkait pembenahan buku agenda dan surat menyurat, implementasi K.13 di madrasah negeri, laporan panitia pelaksana lomba prestasi siswa se Banjarmasin Selatan, dan lainnya.





Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah dan Kepala Kankemenag Kota Banjarmasin

Bertempat di Aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 dilangsungkan rapat koordinasi. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan Kasi Pendidikan Madrasah. Agenda yang dibahas terkait dengan pemetaan Guru PNS Madrasah yang bertugas di madrasah yang dikelola oleh masyarakat, penilaian prestasi kerja bagi guru PNS, dan hal-hal yang terkait dengan kepengawasan.
Berikut foto-foto terkait.

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin Memberikan Arahan Rakor

 Ketua Pokjawas Madrasah Kota Banjarmasin Menyampaikan Point Bahasan


 Peserta Rapat Koordinasi dari Pengawas Madrasah dan Seksi Penmad