Bagaimana nasib Guru PNS yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Madrasah Swasta dengan SK Kementerian Agama?
Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama No. 29 Tahun 2014 pada pasal 2 (dua) menyatakan bahwa Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada pasal 11 disebutkan bahwa “Pengangkatan Kepala
Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan
oleh organisasi penyelenggara pendidikan.
Kemudian pada bab IX ketentuan peralihan pasal 16
dinyatakan bahwa Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun
sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi
tanggung jawab kementerian agama lagi.
Bagaimana
beban kerja Guru Non-PNS yang menjabat sebagai kepala madrasah swasta?
Pada PMA No. 29 Tahun 2014 pasal 2 (dua) dinyatakan
“Kepala Madrasah meliputi:
a. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah; dan
b. Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pasal 7 disebutkan “Kepala Madrasah mempunyai beban
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal
dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.”
Berarti jelas yang dimaksud kepala madrasah pada pasal 7
adalah bisa kepala madrasah PNS dan bisa juga kepala madrasah non-PNS. Artinya
tidak ada perbedaan antara beban kerja kepala madrasah dari Guru PNS di
madrasah negeri dan Guru non-PNS di
madrasah swasta. Keduanya mendapat pengakuan.
Berapa Lama
Masa Tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah Negeri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 yang
dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 15 September 2014
pada pasal 12 disebutkan:
(1) Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki
prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua)
kali berturut-turut dapat ditugaskan
kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila:
a. telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu)
kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b , memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat
provinsi dan/atau nasional.