Sabtu, 06 September 2014

KEPALA MADRASAH DAN PENGAWAS WAJIB MELAPORKAN KEAKTIFAN NUPTK

Sejak tanggal 18 Agustus 2014  lalu semua PTK (Guru dan Tendik)  berkewajiban  melaporkan  status  keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI dan login menggunakan akun masing-masing. Bagi PTK yang telah melaporkan akan diberikan Kartu Identitas sebagai bukti keaktifanya dengan mencetak sendiri.
setiap PTK mulai. (Baca selengkapnya disini).
Bagi  Kepala  Sekolah/Madrasah  dan Pengawas dijadwalkan oleh PADAMU NEGERI bisa melaporkan keaktifan NUPTK mulai tanggal 8 September 2014.

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2014 adalah:
1. EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa;
2. Seluruh PTK di sekolah/madrasah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
3. Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah/Madrasah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif;
4. Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
5. Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah.

Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas Tahun 2014 adalah:
Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :
1. Seluruh  Kepala  Sekolah/Madrasah  Binaan  telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
2. Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Beberapa catatan penting dari PADAMU NEGERI yang perlu  perhatian kita:

  1. Pastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
  2. Bagi PTK yang mutasi ke sekolah/madrasah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
  3. Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05.
  4. Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah/Madrasah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas/Penma menggunakan formulir A09/A10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar