Sejak tanggal 18 Agustus 2014 lalu semua PTK (Guru dan Tendik) berkewajiban
melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara
online di PADAMU NEGERI dan login menggunakan akun masing-masing. Bagi PTK yang
telah melaporkan akan diberikan Kartu Identitas sebagai bukti keaktifanya
dengan mencetak sendiri.
setiap PTK mulai. (Baca
selengkapnya disini).
Bagi Kepala
Sekolah/Madrasah dan Pengawas dijadwalkan
oleh PADAMU NEGERI bisa melaporkan keaktifan NUPTK mulai tanggal 8 September
2014.
Persyaratan Keaktifan NUPTK
Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2014 adalah:
1. EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa;
2. Seluruh PTK di sekolah/madrasah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki
Kartu Digital PTK;
3. Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah/Madrasah harap dilaporkan
sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif;
4. Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh
Kepala Sekolah/Madrasah;
5. Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah.
Persyaratan Keaktifan NUPTK
Pengawas Tahun 2014 adalah:
Bagi Pengawas Tipe Manajemen
Sekolah :
1. Seluruh Kepala Sekolah/Madrasah Binaan
telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
2. Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya
(PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Beberapa catatan penting dari PADAMU NEGERI yang perlu perhatian kita:
- Pastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
- Bagi PTK yang mutasi ke sekolah/madrasah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
- Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05.
- Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah/Madrasah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas/Penma menggunakan formulir A09/A10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar