Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan,
mengatakan bahwa Madrasah Swasta di lingkungan Kementerian Agama wajib meng-update data
madrasah melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh EMIS.
Selanjutnya, Direktur Pendidikan Madrasah “mengancam”
madrasah yang belum meng-update data EMIS tidak akan dapat mendapat
bantuan sarana prasarana dan bantuan lainnya dari Kementerian Agama.
“’Haram’ hukumnya madrasah swasta mendapatkan bantuan
sarpras dari kemenag, jika belum mengupdate data EMIS,” jelas Direktur
Pendidikan Madrasah mantap. Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Madrasah
menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk reward and punishment dalam
rangka pembenahan sistem pendataan madrasah yang lebih mutakhir, dinamis, dan
valid.
(sumber:
Website Kementerian Agama RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar